TERNATE – BTN 30/03/2026-Wajah humanis sistem pemasyarakatan di Maluku Utara tercoreng hebat. Sebuah laporan mengejutkan mengungkap tabir gelap di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Ternate. Seorang oknum petugas berinisial TL diduga kuat telah menciptakan “neraka psikologis” bagi para warga binaan melalui rentetan intimidasi, makian kasar, hingga perlakuan yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pembinaan yang seharusnya mengedepankan rehabilitasi justru berubah menjadi ajang penghinaan martabat. Oknum TL disinyalir kerap melontarkan caci maki dan ancaman verbal setiap kali menjalankan tugas piket. Atmosfer ketakutan akut kini menyelimuti warga binaan dan tahanan titipan pengadilan.

​Tragisnya, perlakuan tidak manusiawi ini dikabarkan tidak pandang bulu. Bahkan warga binaan yang tengah berjuang melawan sakit pun tak luput dari sasaran “sumpah serapah” sang petugas. Saat mereka berusaha mengakses hak dasar kesehatan di klinik, intimidasi verbal justru yang mereka terima, bukan empati atau pelayanan medis yang layak.

​Laporan ini juga membongkar dugaan arogansi kekuasaan yang akut. Oknum petugas tersebut disinyalir secara terang-terangan menantang supremasi hukum dengan sesumbar bahwa dirinya tidak dapat diproses hukum. Tak berhenti di situ, ia diduga mengancam akan menggunakan kekerasan fisik serta mempersulit hak-hak administratif warga binaan,mulai dari hak kunjungan hingga proses pembebasan,jika ada yang berani melapor.

​”Ini adalah bentuk abuse of power yang sangat telanjang. Menjadikan hak remisi dan kunjungan sebagai alat sandera untuk membungkam kebenaran adalah pelanggaran serius terhadap UU Pemasyarakatan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Kekejaman mental ini diperparah dengan tindakan diskriminatif yang sistematis. Warga binaan dilaporkan sering sengaja tidak dipanggil saat jam besuk tiba, meski keluarga mereka telah menunggu di luar. Selain itu, pemberian beban kerja fisik yang tidak manusiawi ditengarai menjadi alat untuk menekan mental mereka.

​Kondisi ini menciptakan trauma mendalam. Mayoritas warga binaan kini memilih bungkam dalam ketakutan, dihantui bayang-bayang isolasi di ruang karantina atau intimidasi lanjutan jika suara mereka terdengar ke luar tembok lapas.

​Tindakan oknum TL ini merupakan tamparan keras bagi kode etik petugas pemasyarakatan dan komitmen Hak Asasi Manusia yang selalu didengungkan Kementerian Hukum dan HAM RI. Perilaku ini bukan sekedar urusan kedisiplinan internal, melainkan dugaan pelanggaran HAM yang terstruktur.

​Laporan ini menuntut respons cepat dan tegas dari Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara hingga tingkat pusat. Publik kini menunggu, apakah institusi ini akan melindungi oknum yang merusak citra korps, atau berdiri tegak di atas prinsip kemanusiaan dengan menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku.

​Lapas adalah tempat membina manusia, bukan kandang untuk menyiksa jiwa.

Redaksi,