Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kupang, (NTT), BTN — 10 November 2025 – Keadilan bagi korban pengeroyokan bernama Thobias Kake di Kabupaten Kupang telah dipertukarkan dengan tumpukan debu birokrasi, dibiarkan membusuk selama hampir dua belas tahun.

​Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/5/XI/2013/Polsek Fatuleu yang dikeluarkan Polsek Fatuleu pada 19 November 2013, yang seharusnya menjadi napas kehidupan bagi penegakan hukum, kini justru menjadi epitaf (batu nisan) ironis bagi matinya sebuah kasus di meja penyidik.

​SP2HP yang ditujukan kepada korban, Thobias Kake, sebagai respons atas Laporan Polisi (LP) 28 Oktober 2013 terkait dugaan Pasal 170 Ayat (1) KUHP (Pengeroyokan) ini, secara mengejutkan menguak fakta pahit. penyidikan kasus ini telah mati suri.
​
SP2HP.JANJI KOSONG DAN BUKTI KELAMBANAN SISTEMIK

​Dalam surat dua belas tahun silam itu, Polsek Fatuleu mencantumkan ‘perkembangan’ yang diklaim telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap tiga tersangka awal.Yesua O.K. Poen, Ongki Yunedi Poen, dan Yafet Abraham Peon.

Lebih jauh, Polisi menjanjikan pemanggilan terhadap lima tersangka tambahan berinisial RP, AP, EO, MF, dan SB.
​Namun, di sinilah letak tragedi dan pengkhianatan terhadap korban. Janji kemajuan yang dijanjikan dalam surat itu tidak pernah terwujud.

SP2HP tersebut kini genap berusia 12 tahun, sementara kasus pengeroyokan tersebut dibiarkan teronggok dan membusuk tanpa kejelasan.
​Advokat kawakan Herry F.F Battileo, S.H., M.H., menyoroti aib penegakan hukum ini dengan keras, melontarkan kritik pedas yang menusuk langsung ke jantung kinerja kepolisian.

​”Ini bukan lagi kelambanan, ini adalah kesengajaan mematikan kasus! SP2HP ini hanya menjadi dokumen administratif busuk yang TIDAK MEMILIKI ROH penegakan hukum.

Masyarakat korban diberi ampas janji dan laporan palsu, sementara penyidikan kasusnya mandek dan nyaris dikubur hidup-hidup oleh kemalasan institusi,” tegas Herry Battileo.
​
KEMANA HILANGNYA KINERJA POLISI SELAMA 12 TAHUN?
​Herry Battileo dengan tajam mempertanyakan profesionalisme dan akuntabilitas Polsek Fatuleu: “Apa yang terjadi dengan lima tersangka yang dijanjikan akan dipanggil? Apakah mereka lari ke planet lain sehingga tidak bisa ditemukan selama lebih dari satu dekade?

Atau justru, upaya penegakan hukum di Polsek Fatuleu dan Polres Kupang yang kehilangan arah, bahkan mungkin tidak pernah berupaya sungguh-sungguh?”

​Yang lebih ironis, SP2HP yang kini menjadi simbol kegagalan ini pada masanya ditembuskan kepada para pimpinan tertinggi di wilayah tersebut. Kapolres Kupang, Wakapolres Kupang, dan Kasat Reskrim Polres Kupang.
​”Fakta ini adalah tamparan keras! Ini membuktikan bahwa pengawasan internal di tubuh kepolisian adalah Mitos Belaka!

Jika atasan yang memegang tembusan surat saja tidak mampu menjamin kasus ini bergerak, maka Kapolres Kupang dan Kasat Reskrim yang menjabat saat itu dan saat ini harus mempertanggungjawabkan mengapa kasus ini bisa ‘tertidur pulas’ puluhan tahun.

Ini BUKAN kasus ringan, ini tindak pidana Pengeroyokan!” seru Battileo.
​Korban, Thobias Kake, hingga hari ini dipaksa menanggung beban ketidakpastian, menjadi saksi bisu betapa mudahnya proses hukum terperangkap dalam birokrasi yang lumpuh dan janji-janji kosong aparat penegak hukum.
​
DESAKAN UNTUK TINDAKAN TEGAS DAN AKUNTABILITAS SEGERA

​Publik dan korban menuntut agar Kapolres Kupang saat ini segera mengambil tindakan YANG TEGAS. Kasus yang telah “berulang tahun” hingga ke-12 ini harus DIBUKA KEMBALI dan DISELESAIKAN dalam waktu sesingkat-singkatnya.
​Polres Kupang harus memberikan penjelasan transparan dan akuntabel kepada publik dan korban mengenai alasan kemandekan kasus yang memalukan ini. Jika tidak, SP2HP tersebut akan selamanya dikenang sebagai Batu Nisan Keadilan, dan kinerja Polsek Fatuleu akan dicatat sebagai contoh kegagalan sistemik yang memalukan dalam sejarah penegakan hukum di NTT.