Scroll Untuk Lanjut Membaca

Luwuk, Banggai, BTN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai mengumumkan perpanjangan masa libur kegiatan belajar mengajar untuk seluruh peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak dari aksi yang diperkirakan terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Banggai pada

1 September 2025.
Surat edaran dengan nomor 060/5724/SEK TAHUN 2025 ini bertujuan untuk memastikan
keselamatan peserta didik.

Pihak sekolah diminta untuk mengimbau siswa agar tetap berada di rumah. Para siswa juga diimbau untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang positif dan menghindari aktivitas di luar rumah yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syamsul Bahri Lanta, S.STP., M.AP., menyatakan bahwa jika kondisi telah kondusif, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 2 September 2025.

Namun, jika kondisi belum memungkinkan, masa libur akan diperpanjang hingga paling lama tiga hari berikutnya.

Koordinator Pendidikan, Penilik, dan Pengawas diwajibkan untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkan hasilnya secara rutin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Kapolres Banggai, dan Kapolsek Luwuk.