SULTRA, BTN — Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga kuat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Kontruksi (ASKON) terletak di wilayah perbatasan antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Diduga kuat di area lahan celah PT. KPI, diduga kegiatan tersebut telah berlangsung secara ilegal sejak tahun 2021 hingga saat ini. Seperti yang dikatakan Ikra M. Fadil, S.Pd selaku Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA SULTRA). 6/11/2025
“Kami menduga kuat bahwa PT. ASKON telah melakukan aktivitas pertambangan produksi ore nikel di wilayah perbatasan antara Prov. Sultra dan Prov. Sulteng di kec. Wiwirano, bukan itu saja kami juga menduga bahwa mereka kerap menggarap di lahan koridor PT. KPI, serta di kawasan hutan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan IPPKH, kami telah mengantongi berupa Bukti-bukti video dan foto dokumentasi titik aktivitas produksi di lokasi tersebut yang memperlihatkan adanya pembukaan hutan di area lahan KORIDOR perbatasan.
Ikra menambahkan bahwa kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. ASKON tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat disekitar area tambang tersebut.
PT. ASKON Dinilai kebal hukum, karena sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH), besar dugaan bahwa Oknum Kapolsek di Kec. Wiwirano inisial (GS) ikut terlibat dalam MembackUp segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. ASKON.
“Aturan dan Undang-undang Pertambangan seolah hanya formalitas saja, Dugaan terlibatnya oknum APH tersebut memberikan penilaian buruk Dimata masyarakat, mestinya dengan adanya dugaan ilegal mining tersebut sudah sepatutnya untuk dilakukan penindakan secara tegas di mata hukum, agar mendapatkan efek yang jera”, ungkapnya.
LIRA SULTRA secara Resmi akan melaporkan ke pihak POLDA SULTRA dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI terkait dugaan praktik ilegal mining yang dilakukan oleh PT. ASKON tersebut, Agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan dapat menjadi upaya perlindungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat tidak terus berlanjut. Tutupnya.






