KENDARI, BTN – Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur (IAIIT) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa (14/7/2026). Aksi ini membawa tuntutan krusial terkait dugaan tata kelola keuangan yang menyimpang di tingkat desa. 15/07/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Massa aksi secara lantang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025. Dugaan kasus tersebut terjadi di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

​Tidak hanya persoalan Dana Desa, IAIIT juga menyoroti adanya dugaan kuat penyaluran fiktif atau tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 di desa yang sama. Persoalan ini dinilai telah merugikan hak masyarakat setempat.

​Dalam orasinya, perwakilan massa membeberkan rincian anggaran Dana Desa Rambu-Rambu Jaya yang dinilai fantastis namun diduga bermasalah. Berdasarkan data yang dihimpun, desa tersebut menerima kucuran dana sebesar Rp624.624.000 pada tahun 2023, Rp629.652.000 pada tahun 2024, dan melonjak menjadi Rp869.702.000 pada tahun 2025.

​Jika diakumulasikan, total anggaran Dana Desa yang dikelola selama periode tiga tahun tersebut mencapai Rp2.123.978.000. Besarnya angka ini membuat massa mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menguji indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya.

​Selain pos Dana Desa, IAIIT juga membeberkan rincian bantuan Pokir DPRD Konsel yang disinyalir menguap. Bantuan yang menjadi hak warga tersebut meliputi 17 ekor sapi, 10 unit box gerai UMKM, serta satu unit alat mesin cetak batako.

​Berdasarkan laporan dan informasi langsung dari masyarakat di lapangan, deretan bantuan fisik tersebut diduga kuat tidak pernah diterima oleh warga yang berhak menerima. Hal ini memicu kecurigaan adanya penyelewengan wewenang oleh oknum tertentu.

​Koordinator Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa gerakan moral ini merupakan wujud nyata partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, publik memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

​Indra mendesak Kepala Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut apabila bukti permulaan telah terpenuhi. Ia juga meminta Bupati Konawe Selatan memerintahkan Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif secara komprehensif.

​Langkah demonstrasi ini secara hukum berpijak pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Presidium IAIIT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.