LUWUK – Banggai BTN 21/04/2026-Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Banggai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil gemilang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggulung seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Luwuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda berinisial ISL alias Indra (27). Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Banggai, Ipda Ahmad Afandi, S.H., segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memetakan pergerakan target.

​Kapolres Banggai melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) siang. Petugas mencegat tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Tontouan, Kelurahan Luwuk. Gerak-gerik tersangka yang tampak gugup saat dihentikan petugas semakin memperkuat dugaan adanya barang haram yang dibawa.

​Dalam penggeledahan di lokasi pertama (TKP I), polisi menemukan fakta mengejutkan. Tersangka Indra menyimpan 26 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis metamfetamin atau sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam bekas wadah minyak rambut berwarna silver yang diletakkan di kantong celana belakangnya.

​Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang terletak di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Luwuk. Di lokasi kedua ini, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan menyeluruh disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, termasuk Sekretaris Desa Tontouan dan Lurah Luwuk, untuk menjaga transparansi tindakan kepolisian.

​Hasil penggeledahan di rumah tersangka kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan 11 sachet sabu berukuran besar yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam untuk mengelabui petugas, namun berkat ketelitian anggota di lapangan, lokasi persembunyian tersebut berhasil dibongkar.

​Selain total 37 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 30,14 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, dua pak plastik bening kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, serta satu unit iPhone 11 yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap modus operandi yang cukup terorganisir. Tersangka Indra mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pasangan suami istri berinisial N dan A di wilayah Maahas. Bahkan, sebelum mengedarkan barang tersebut, mereka sempat melakukan pesta sabu bersama di kediaman pemasok tersebut.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif guna menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pasangan suami istri yang disebut-sebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

​Pihak kepolisian menegaskan akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Indra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong cukup besar.

​AKP Hasanuddin Hamid mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba. Menurutnya, sinergi antara Polri dan warga adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran “serbuk setan” yang merusak generasi muda di Kabupaten Banggai.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah ini. Setiap informasi dari warga akan kami tindak lanjuti dengan tegas secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya kepada media.

​Sebagai langkah lanjutan, Satresnarkoba Polres Banggai juga akan melakukan analisa digital terhadap perangkat komunikasi milik tersangka. Hal ini dilakukan untuk melacak jejak transaksi serta memetakan jaringan yang lebih luas, guna memastikan Banggai bebas dari pengaruh narkotika.

Redaksi