LUWUK, BANGGAI – BTN 15/06/2026-Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa Satri Surya Bumu, seorang sopir mobil tangki di PT Laut Sulindah, akhirnya membuka kotak pandora kebobrokan manajemen perusahaan. Di balik tameng “penegakan disiplin” akibat musibah kecelakaan lalu lintas, perusahaan pimpinan Conrad Itung ini diduga kuat menggunakan taktik kotor yang terstruktur. Mereka disinyalir sengaja membiarkan buruh bekerja bertahun-tahun tanpa ikatan kontrak tertulis agar posisi tawar pekerja selalu lemah dan gampang didepak kapan saja tanpa beban moral maupun hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai berakhir buntu karena keangkuhan manajemen, pihak pekerja kini mengambil langkah perlawanan paling radikal. Menolak tunduk pada intimidasi korporasi, Satri Surya Bumu memastikan akan menyeret PT Laut Sulindah langsung ke ranah meja hijau melalui gugatan resmi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil sebagai jawaban atas penolakan perusahaan yang tidak membayar hak-hak normatif buruh pasca-pemecatan sepihak.

​Berdasarkan dokumen Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Banggai, terungkap fakta memuakkan bahwa Satri telah diperas keringatnya selama bertahun-tahun. Ironisnya, alih-alih memberikan kepastian hukum, PT Laut Sulindah dengan sengaja memelihara sistem kerja lisan tanpa pernah menerbitkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Surat Pengangkatan. Praktik primitif ini dinilai sebagai kesengajaan sistematis agar perusahaan memiliki celah hukum untuk memanipulasi masa kerja dan menghindar dari kewajiban membayar pesangon yang layak.

​Modus “pembodohan” buruh ini kian telanjang setelah dokumen negara tersebut memaparkan bahwa pihak pengusaha hanya mau mengakui masa kerja Satri sejak tahun 2018. Padahal, pekerja mengantongi bukti otentik berupa dokumentasi digital yang menunjukkan dirinya telah memakai atribut kebesaran PT Laut Sulindah dan mengabdi sejak tahun 2013. Manipulasi masa kerja selama lima tahun ini menjadi bukti sahih betapa murahnya harga kejujuran di mata manajemen PT Laut Sulindah demi menyelamatkan kas perusahaan.

​Kekejaman normatif korporasi ini tidak berhenti pada urusan manipulasi administrasi belaka. Selama bertahun-tahun menjadi ujung tombak distribusi bahan bakar, Satri diduga kuat hanya diupah sebesar Rp1.600.000,- per bulan, sebuah angka yang dinilai sangat jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku dan sangat tidak manusiawi. Bagaimana mungkin perusahaan yang bergerak di sektor vital dan basah seperti distribusi BBM tega memberikan upah layaknya kerja paksa zaman kolonial kepada sopir tangki yang bertaruh nyawa di jalan raya?.

​Dosa hukum PT Laut Sulindah semakin bertumpuk ketika Mediator Disnakertrans membongkar fakta bahwa perusahaan ini ternyata belum pernah mencatatkan Peraturan Perusahaan (PP) ke dinas terkait. Ketentuan Pasal 108 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 dikangkangi begitu saja tanpa ada sanksi yang mengikat. Lebih parah lagi, perusahaan juga menunda pendaftaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pekerja hingga tahun 2020, membiarkan buruh mereka bekerja tanpa jaring pengaman keselamatan selama bertahun-tahun.

​Ketika terjadi musibah kecelakaan kerja pada 5 Februari 2026 di Desa Saiyong, Banggai Kepulauan, yang mengakibatkan korban jiwa, barulah watak asli korporasi ini keluar sepenuhnya. Bukannya melakukan evaluasi manajemen keselamatan atau memberikan pendampingan hukum, PT Laut Sulindah justru menjadikan insiden tersebut sebagai senjata pemukul. Mereka langsung menjatuhkan vonis PHK sepihak tanpa melalui mekanisme teguran atau surat peringatan yang sah menurut undang-undang.

​Tuduhan sepihak perusahaan yang menyebut Satri lalai akibat pengaruh minuman keras langsung dibantah keras oleh sang sopir tangki dengan memaparkan fakta lapangan yang sebenarnya. “Saya bukan kecelakaan menabrak, tetapi pemotor tersebut begitu ketemu dengan mobil yang saya kendarai, kaget, dan langsung jatuh ke luar jalur. Nah, jika saya kecelakaan menabrak orang sehingga meninggal dunia disaat berkendara motor, secara otomatis motor tersebut hancur lebur. Buktinya motor tersebut tidak ada yang rusak, ada saya ambil gambarnya itu motor disaat di Polres Bangkep,” ucap Satri Surya Bumu membongkar kebenaran yang berusaha ditutupi.

​Manajemen PT Laut Sulindah berdalih bahwa pemecatan tersebut didasarkan pada tuduhan pelanggaran berat. Namun, argumen tersebut dinilai rontok demi hukum karena secara aturan ketenagakerjaan pasca-UU Cipta Kerja, istilah “pelanggaran berat” telah dihapus dan diganti menjadi “alasan mendesak”. Celakanya bagi pengusaha, alasan mendesak tersebut wajib tertuang di dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang sah,dua dokumen yang justru gagal dipenuhi oleh PT Laut Sulindah sendiri.

​Kepicikan korporasi mencapai puncaknya ketika mereka mengirimkan uang sebesar Rp43.000.000,- melalui rekan kerja sesama sopir dengan syarat Satri harus menandatangani surat PHK sepihak. Belakangan diketahui, uang yang diklaim perusahaan sebagai wujud penyelesaian masalah tersebut ternyata digunakan untuk membayar “uang damai” kepada keluarga korban kecelakaan. Ini adalah tindakan melawan hukum yang sangat zalim, memotong hak pesangon dan jaminan masa depan buruh demi menutupi tanggung jawab operasional armada milik korporasi.

​Melalui surat tanggapan tertanggal 11 Juni 2026, PT Laut Sulindah secara angkuh menolak memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang penggantian hak dengan alasan perusahaan telah merugi banyak akibat kecelakaan tersebut. Mereka memosisikan diri sebagai korban moral, sembari mengabaikan fakta bahwa kerugian finansial yang mereka derita adalah akibat dari kelalaian mereka sendiri yang membiarkan sistem ketenagakerjaan di internal perusahaannya berjalan secara ilegal dan tanpa pengawasan.

​Melihat hasil anjuran mediator yang dirasa mandul, tidak mencerminkan rasa keadilan, serta gagal mengakomodasi penindasan upah murah, Satri Surya Bumu dengan tegas menyatakan MENOLAK DAN TIDAK SETUJU terhadap anjuran tersebut. Rantai birokrasi lokal yang lambat dan penuh kompromi akan dilewati, dan pertempuran sesungguhnya dipindahkan ke ibu kota provinsi. Di hadapan Majelis Hakim PHI Palu, perusahaan bentukan Conrad Itung ini harus mempertanggungjawabkan mengapa mereka mempekerjakan manusia tanpa kontrak, membayar upah di bawah standar negara, dan memotong pesangon secara barbar. Genderang perang telah ditabuh oleh kaum buruh, dan sampai jumpa di meja hijau PHI Palu!.tutup Pemegang Mandat Serikat Buru K.SBSI Kabupaten Banggai,Hermanius Burunaung.

Redaksi