PAGIMANA, BTN – 19/09/2026-Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Gomuo, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Kepala Desa (Kades) Gomuo, Darto S. Sama, disinyalir lebih banyak menghabiskan waktunya di wilayah daratan Kecamatan Pagimana ketimbang menetap dan memimpin roda pemerintahan langsung di desanya sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Fenomena absennya pemimpin desa ini memicu gelombang kritik keras dari warga setempat. Keberadaan Kades di tengah masyarakat dinilai amat krusial, terlebih Desa Gomuo merupakan wilayah kepulauan (Kepulauan Poat) yang secara geografis terisolasi dan memerlukan akses penyeberangan laut untuk menjangkaunya.

​Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelancaran urusan administratif publik. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen penting atau mendapatkan konsultasi pemerintahan tatkala sang kepala desa tak berada di tempat, sehingga fungsi pelayanan terkesan terabaikan.

​“Kami mempertanyakan komitmen Kades yang justru lebih sering berada di Pagimana ketimbang berkantor di desa. Jika masyarakat membutuhkan pelayanan mendesak atau ada urusan pemerintahan yang penting, kami harus mengadu ke siapa?” tegas salah seorang warga Gomuo yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Di sisi lain, respons yang diberikan oleh Kades Gomuo justru kian menyulut keprihatinan publik. Saat dikonfirmasi, Darto S. Sama tanpa ragu membenarkan bahwa porsi keberadaannya memang jauh lebih dominan di luar desa ketimbang di wilayah kepemimpinannya sendiri.

​Darto melontarkan klaim mengejutkan mengenai pembagian porsi kerjanya. Ia menyatakan bahwa pola efektivitas tugasnya terbagi menjadi 70 persen di tingkat kecamatan dan hanya 30 persen di desa, dengan dalih padatnya agenda pemerintahan kecamatan serta kendala transportasi laut.

​Tak hanya itu, Darto berdalih bahwa minimnya fasilitas penunjang di Desa Gomuo,termasuk belum masuknya jaringan listrik PLN,menjadi alasan utama dirinya terpaksa mengalihkan berbagai aktivitas administrasi, pembuatan laporan, hingga pencetakan dokumen ke Kecamatan Pagimana.

​“Alhamdulillah pelayanan publik tetap teratasi. Kami membuat laporan desa di kecamatan karena di desa tidak ada listrik PLN untuk mencetak dokumen dan kebutuhan operasional lainnya,” kilih Darto saat memberikan klarifikasi.

​Namun, alibi keterbatasan infrastruktur dan klaim pembagian kerja “70:30” tersebut dinilai para pengamat lokal dan warga sebagai bentuk pembenaran yang sangat dangkal. Pembagian porsi kerja yang didominasi aktivitas di luar desa dipandang bertentangan dengan esensi kepemimpinan desa yang berorientasi pada pengabdian langsung kepada masyarakat.

​Warga menegaskan bahwa Darto merupakan kepala desa definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat Gomuo, bukan pejabat sementara (Pj) yang diutus dari kecamatan. Oleh karena itu, ketidakhadirannya di desa dalam porsi yang dominan dianggap membelakangi amanat rakyat yang telah memilihnya.

​Klaim angka 70 persen di kecamatan dan 30 persen di desa pun dipertanyakan keabsahan hukumnya. Publik mendesak agar Pemkab Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pemerintah Kecamatan Pagimana segera mengklarifikasi apakah ada regulasi resmi yang membenarkan pola kehadiran semacam itu.

​Persoalan utama yang menjadi tuntutan warga bukanlah sekadar keberadaan fisik Kades di Pagimana, melainkan jaminan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan tetap berjalan optimal tanpa bergantung pada dalih klasik keterbatasan listrik.

​Kini, bola panas berada di tangan otoritas Pemerintah Kabupaten Banggai dan Camat Pagimana untuk segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam. Pembinaan dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar norma tata kelola pemerintahan desa tidak tergerus oleh alibi-alibi operasional yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Alim