BANGGAI LAUT –BTN 20/05/2026- Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022 di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kecaman keras dari warga setempat. Infrastruktur vital yang dibangun menggunakan uang negara senilai kurang lebih Rp245 juta tersebut diduga kuat mangkrak dan dibiarkan menjadi pajangan tak berguna, tanpa pernah mengalirkan setetes air pun ke rumah warga selama hampir tiga tahun terakhir.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan, seluruh komponen teknis utama sebenarnya telah rampung dikerjakan, mulai dari pemasangan jaringan pipa hingga meteran air di pemukiman warga. Namun, sangat disayangkan, fasilitas yang bersumber dari anggaran publik ini sama sekali belum berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih yang layak masih jauh dari panggang api.
Di lokasi proyek, tampak berdiri kokoh bangunan bak penampung air (reservoir) dan instalasi pompa yang memuat logo resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah. Keberadaan simbol negara pada fisik bangunan yang telantar ini justru semakin mempertegas ironi di tengah penderitaan warga yang setiap hari harus bersusah payah mencari sumber air alternatif demi menyambung hidup.
Sejumlah warga Kelurahan Dodung mengekspresikan kekecewaan mendalam atas kondisi ini dan menilai bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa perencanaan yang matang serta berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat mulai mempertanyakan asas kemanfaatan, efektivitas, serta transparansi pengelolaan anggaran yang diposkan untuk program strategis nasional tersebut, yang alih-alih menyejahterakan, justru meninggalkan tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai karut-marut persoalan ini, pihak administrasi di tingkat Kelurahan dan Kecamatan terkesan buang badan dan menyatakan bahwa peran mereka sangat terbatas. Otoritas setempat berdalih bahwa fungsi mereka hanya sebatas urusan administratif belaka, sedangkan urusan teknis lapangan dan pengelolaan dana sepenuhnya berada di bawah kendali Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana swakelola.
Di sisi lain, muncul pembelaan dari pihak terkait yang mengklaim bahwa kendala utama belum beroperasinya fasilitas Pamsimas ini diakibatkan oleh masalah teknis, spesifiknya terkait belum tersedianya pasokan jaringan listrik untuk menggerakkan mesin pompa. Alasan klasik ini dinilai publik sangat tidak masuk akal, mengingat aspek ketersediaan daya listrik seharusnya sudah matang diperhitungkan sejak tahap perencanaan atau Feasibility Study sebelum proyek dieksekusi.
Dalih keterbatasan listrik tersebut kini dipandang masyarakat bukan sebagai kendala teknis yang tak sengaja, melainkan sebagai bentuk apologi dan indikasi nyata dari ketidakmampuan manajemen pelaksana di tingkat lokal maupun pengawas. Kegagalan fungsi ini memicu desakan publik agar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek segera memberikan klarifikasi yang transparan dan jujur kepada publik.
Menyikapi polemik yang kian memanas ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dan instansi dinas terkait didesak untuk segera mengambil tindakan konkret dan melakukan evaluasi total secara menyeluruh. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam atau sekedar menjadi penonton pasif atas keberadaan infrastruktur mangkrak yang berada langsung di wilayah administratif mereka.
Dua opsi langkah nyata kini berada di tangan pemerintah,segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan kendala pasokan listrik agar proyek bisa segera difungsikan, atau menuntut pertanggungjawaban mutlak dari pihak pelaksana jika ditemukan unsur kesengajaan penelantaran. Pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan memperpanjang daftar hitam proyek infrastruktur mubazir yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.
Lebih jauh dari sekedar evaluasi administratif, warga dan pengamat kebijakan publik mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana Rp245 juta tersebut. Audit ini penting untuk membedah secara terang benderang apakah anggaran telah diserap sesuai spesifikasi teknis, atau justru ada indikasi pemotongan anggaran yang berujung pada tidak tuntasnya pengerjaan proyek.
Tak kalah penting, Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur Kejaksaan Negeri maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai Kepulauan, diharapkan tidak menutup mata dan segera turun tangan melakukan penyelidikan formal. Jika dalam proses audit atau pengumpulan bahan keterangan nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korupsi berjamaah, maka tindakan hukum tegas tanpa tebang pilih harus segera diambil.
Sesuai dengan semangat jurnalisme yang independen dan berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sembari menunggu proses hukum dan investigasi resmi dari pihak berwenang. Namun, pers akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang keluar dari kas negara harus dipertanggungjawabkan hingga memberikan manfaat riil.
Sebab pada hakikatnya, Pamsimas adalah program nasional berskala besar yang dirancang khusus untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat melalui pemenuhan akses air minum dan sanitasi di wilayah pedesaan dan kelurahan. Kegagalan total proyek Pamsimas di Kelurahan Dodung ini menjadi noda hitam yang membuktikan bahwa tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, program mulia ini hanya akan berakhir sebagai proyek seremonial yang menguap begitu saja.






