JAKARTA –BTN 04/01/2026- Praktik bisnis penyedia layanan internet di Indonesia kini berada di bawah sorotan tajam parlemen. Dalam sidang Komisi VI DPR RI, anggota legislatif Hj. Luluk Nur Hamidah melontarkan kritik keras terhadap raksasa telekomunikasi, Telkomsel, yang dituding menjalankan praktik tidak sehat dan merugikan konsumen secara luas.
Luluk secara eksplisit menyebut Telkomsel sebagai “operator paling kejam” karena berbagai kebijakan yang dianggap mencekik pelanggan. Ada tiga poin krusial yang menjadi landasan kritik tersebut.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait sisa kuota internet yang “lenyap tanpa jejak” sebelum masa aktif berakhir atau tanpa penggunaan yang sebanding.
Kebijakan hangusnya kuota sisa yang sudah dibayar mahal oleh pelanggan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi karena tidak adanya perhitungan yang jelas dan transparan.
Meskipun menetapkan harga yang tergolong tinggi (“harga selangit”), kualitas jaringan dilaporkan sering tidak stabil, bahkan di wilayah padat penduduk yang seharusnya memiliki infrastruktur mumpuni.
“Pelanggan seperti dipermainkan. Mereka sudah membayar mahal, tapi layanan yang diterima jauh dari ekspektasi. Jaringan sering hilang saat dibutuhkan, dan kuota yang dibeli tak jelas rimbanya padahal belum digunakan maksimal,” tegas Luluk dalam persidangan tersebut.
Pernyataan ini memicu gelombang dukungan dari warganet di berbagai platform media sosial. Publik menilai kritik ini merupakan representasi nyata dari keresahan jutaan pelanggan yang selama ini merasa tidak memiliki posisi tawar di hadapan dominasi provider besar.
Momentum ini diharapkan tidak sekedar menjadi “angin lalu” di ruang sidang. Publik kini menanti langkah konkret dari Komisi VI DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Kominfo serta BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) untuk mengaudit skema bisnis kuota internet agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.
Redaksi






