Oleh: Irwanto Diasa (Om Simbil)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Bangkep BTN 19/06/2026- Rekam jejak industrialisasi dan masuknya investasi di daerah seringkali menyisakan drama yang berujung pada pengabaian hak-hak sosiologis masyarakat lokal. Jika kita menengok kembali garis waktu perjalanan investasi di Kambani, kita akan mendapati sebuah kronik yang sarat akan resistensi, negosiasi yang pincang, hingga manuver regulasi yang memikat sekaligus menggelisahkan. Sejak awal, detak nadi perjuangan masyarakat dan Kepala Desa setempat telah menunjukkan sebuah sikap yang tegas. kita tidak antipati terhadap kemajuan, namun kita menolak keras menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri melalui tuntutan bagi hasil yang berkeadilan tinggi.

​Sikap defensif yang ditunjukkan oleh masyarakat Kambani pada fase awal bukanlah tanpa alasan yang mendasar. Ketika investor datang dengan kalkulasi keuntungan yang timpang, masyarakat secara sadar memasang benteng proteksi melalui syarat bagi hasil yang tinggi sebagai jaminan masa depan ruang hidup mereka. Sayangnya, korporasi yang datang ternyata tidak memiliki keberanian moral dan finansial untuk menghormati kedaulatan ekonomi masyarakat, sehingga mereka memilih mundur perlahan dan mencari celah lain yang lebih permisif.

​Peta konflik kemudian bergeser secara dinamis ketika korporasi mengalihkan pandangannya ke wilayah Matamaling, tempat di mana kalkulasi politik dan ekonomi menemukan kelompok yang lebih kompromistis atau “pro”. Di sinilah ironi administratif dimulai,sebuah taktik pengkondisian wilayah dilakukan demi memuluskan jalan bagi lahirnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Wilayah Kambani yang kaya berpotensi dicaplok secara administratif di bawah bendera Matamaling, sebuah anomali geografis dan legal yang dipaksakan demi syahwat eksploitasi.

​Siasat ini semakin telanjang ketika kita mencermati alur formalitas birokrasi yang terjadi pasca Sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Begitu dokumen lingkungan tersebut berhasil disidangkan dan disetujui, terjadi sebuah gerakan “balik nama” yang sangat kilat di dalam pusat data Portal Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), di mana status kepemilikan atau penamaan wilayah kembali bermutasi menjadi atas nama Kambani. Praktis, Matamaling hanyalah dijadikan sebagai batu loncatan atau instrumen hukum transisional untuk menghindari resistensi awal masyarakat Kambani.

​Dalam sengkarut regulasi ini, kita tidak boleh menutup mata terhadap peran vital Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Pemda Bangkep adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas keluarnya dokumen Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menjadi karpet merah bagi legalitas aktivitas korporasi tersebut. Dokumen tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen pelindung kelestarian alam dan keadilan sosial, justru tampak dialihfungsikan menjadi alat pemuas kebutuhan kapitalistik semata.

​Lebih jauh lagi, pelaksanaan Sidang UKL-UPL yang menjadi syarat mutlak perizinan, nyatanya dihadiri secara resmi oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemda Bangkep. Kehadiran para kepala dinas dan pejabat teknis ini bukan sekedar menghadiri undangan seremonial, melainkan sebuah bentuk legitimasi negara atas proses yang sejak awal sarat dengan ketimpangan prosedur dan manipulasi ruang. Mereka adalah saksi hidup, sekaligus aktor yang menandatangani lembar-lembar persetujuan yang kini berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak di Kambani.

​Namun, pemandangan paling memuakkan justru terjadi ketika seluruh prosesi administratif tersebut rampung dan riak-riak penolakan kembali mencuat ke permukaan. Satu per satu instansi dan pejabat OPD terkait yang dulunya duduk manis di ruang sidang, kini mulai menunjukkan tabiat “cuci tangan” dan melempar tanggung jawab. Seolah-olah, dokumen kesesuaian ruang dan berita acara sidang yang mereka terbitkan lenyap begitu saja ditelan bumi, meninggalkan masyarakat Kambani bertarung sendirian melawan gurita korporasi.

​Sikap cuci tangan massal dari birokrasi Bangkep ini adalah sebuah pengkhianatan nyata terhadap fungsi pelayanan publik yang berkeadilan. Institusi daerah yang seharusnya berdiri tegak sebagai mediator yang netral dan pelindung hak-hak masyarakat adat atau lokal, justru memilih menyelamatkan diri masing-masing di balik meja kerja mereka. Mereka seolah lupa bahwa setiap tanda tangan yang mereka goreskan di atas kertas dinas membawa konsekuensi ekologis dan sosial yang sangat panjang bagi generasi masa depan Kambani.

​Fenomena “pinjam nama” wilayah Matamaling untuk mengeksploitasi Kambani, serta perubahan data yang magis di Portal Dirjen Minerba, mengindikasikan adanya indikasi malpraktik administrasi yang sangat terstruktur. Ini bukan sekedar kelalaian teknis, melainkan sebuah desain operasi perizinan yang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan kontrol publik. Ketika hukum dan sistem data negara dapat dimainkan sedemikian rupa, maka di mana lagi masyarakat kecil harus mencari keadilan formal?

​Melalui opini publik ini, saya ingin menegaskan bahwa masyarakat Kambani bukanlah objek yang bisa dipindah-pindahkan dalam papan catur bisnis pertambangan. Kami adalah pemilik sah atas sejarah, tanah, dan masa depan wilayah tersebut yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semu atau keuntungan segelintir elit. Praktis, manuver pengalihan wilayah dari Kambani ke Matamaling dan kembali lagi ke Kambani adalah sebuah penghinaan terhadap kecerdasan kolektif masyarakat kami.

​Oleh karena itu, sebagai bagian dari penyambung lidah masyarakat, saya menuntut transparansi total dan pertanggungjawaban moral dari Pemda Bangkep serta seluruh OPD yang terlibat dalam Sidang UKL-UPL tersebut. Kami menantang para pejabat yang kini mencoba cuci tangan untuk berani membuka dokumen-dokumen rekomendasi tersebut secara terang-benderang di hadapan publik. Sifat pengecut dengan bersembunyi di balik regulasi pusat tidak akan pernah menghapus rekam jejak digital dan historis keterlibatan mereka di tingkat daerah.

​Perjuangan ini dipastikan tidak akan berhenti pada sekedar retorika atau selembar kertas opini ini semata. Kami sedang mengonsolidasikan seluruh kekuatan elemen sipil, pemuda, dan masyarakat adat Kambani untuk menuntut tidak ada hak bagi hasil,yang ada hanyalah penolakan mutlak serta mendesak agar pembatalan atas seluruh izin yang terbit dari proses yang manipulatif ini. Jika pemerintah daerah tidak mampu menjadi benteng bagi rakyatnya, maka rakyat sendiri yang akan menjadi benteng bagi tanah leluhurnya.

​Sebagai penutup, mari kita jadikan momentum ini sebagai refleksi bersama bahwa investasi yang merusak tatanan sosial dan mengabaikan etika birokrasi adalah sebuah bentuk penjajahan gaya baru. Kepada seluruh masyarakat Kambani dan simpatisan keadilan di mana pun berada, mari rapatkan barisan, jaga tanah kita, dan jangan biarkan sejengkal pun ruang hidup kita dirampas oleh persekongkolan yang bersembunyi di balik jubah legalitas. Saluran perjuangan telah terbuka, dan kita akan mengawalnya hingga keadilan benar-benar tegak berdiri di Bumi Kambani.

Jein