BANGGAI –BTN 21/12/2025- Penanganan laporan PT Pantas Indomining terhadap anak daerah oleh Polres Banggai kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi batu uji nyata bagi komitmen Polri dalam mengimplementasikan filosofi PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Presisi sejatinya bukan sekedar slogan di baliho institusi, melainkan standar etik yang mengharuskan penegak hukum berdiri tegak di atas keadilan substantif, bukan tunduk pada supremasi modal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sesuai UU No. 2 Tahun 2002, Polri mengemban mandat ganda, menegakkan hukum sekaligus melindungi rakyat. Oleh karena itu, laporan pidana dari sebuah korporasi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai “kebenaran mutlak”.

​Ketika anak daerah bersuara mengenai prosedur tambang, melontarkan kritik, atau menggelar aksi protes, hal tersebut adalah manifestasi dari hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Lebih jauh lagi, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan “tameng hukum” (Anti-SLAPP) yang tegas:

​“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

​Setiap upaya hukum yang menyasar warga atau aktivis tanpa dasar perbuatan melawan hukum yang nyata, patut diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi.

​Presisi menuntut profesionalitas. Polres Banggai didorong untuk tidak terjebak dalam penggunaan pasal-pasal karet secara serampangan. Dalil penghasutan, perusakan, atau gangguan ketertiban umum harus dibuktikan dengan bukti materiil yang tak terbantahkan, bukan sekedar tafsir subyektif untuk membungkam kritik.

​Orasi dan penolakan terhadap aktivitas tambang yang bermasalah secara legalitas maupun lingkungan adalah bentuk kontrol sosial yang sehat. Jika hukum dipaksakan untuk memenjarakan suara-suara kritis ini, maka penegakan hukum telah bergeser fungsi menjadi alat represi.

​Dalam kerangka due process of law, Polres Banggai seharusnya melakukan audit objektif terhadap pelapor. Sebelum memproses warga, kepolisian perlu meninjau.

Legal Standing PT Pantas Indomining, Sejauh mana kelengkapan IUP dan AMDAL mereka?

Kepatuhan Sosial,Apakah perusahaan telah memenuhi hak-hak masyarakat lokal dan aturan lingkungan hidup?

​Kegagalan dalam menimbang keseimbangan antara kepentingan korporasi dan ruang hidup rakyat adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip Transparansi Berkeadilan.

Kualitas Presisi Polres Banggai tidak diukur dari seberapa cepat laporan korporasi diproses, melainkan dari keberanian aparat untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi senjata bagi si kuat untuk menindas si lemah. Penegakan hukum yang presisi adalah yang berpihak pada konstitusi, melindungi kedaulatan warga, dan menolak tunduk pada tekanan kepentingan modal.

​Hukum hadir untuk melindungi anak daerah di tanah kelahirannya sendiri, bukan untuk mengasingkan mereka melalui jeruji besi.

Pimpinan Redaksi,

Hermanius Burunaung