KARAWANG – BTN 16/02/2026-Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Rumambe II dan peningkatan Jalan Anggadita Tahun Anggaran 2022-2024 kini memasuki babak krusial. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara maraton mulai memanggil deretan aktor kunci di lingkaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah tegas Kejati ini seolah mengonfirmasi bahwa ada “aroma busuk” yang menyengat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Bukan sekedar kesalahan administrasi, publik mencium adanya dugaan korupsi berjamaah yang terstruktur rapi dari hulu hingga ke hilir.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan tidak hanya menyasar mantan Kepala Dinas PUPR Karawang. Tim penyidik juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada.

​Kasubag Keuangan Dinas PUPR Karawang

​Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR

​Ketua Pokja Pelelangan Proyek

​Konsultan Pengawas Pembangunan

​Pemanggilan lintas sektoral ini menunjukkan bahwa penyidik tengah membidik celah di setiap tahapan,mulai dari pengkondisian lelang, manipulasi perencanaan, lemahnya pengawasan di lapangan, hingga proses pencairan anggaran yang diduga dipaksakan meski spesifikasi pekerjaan diragukan.

​Anggaran puluhan miliar yang bersumber dari pajak rakyat, yang seharusnya menjelma menjadi infrastruktur kokoh, diduga kuat disunat secara sistematis. Istilah “uang es teh manis” atau bagi-bagi komitmen fee, disinyalir menjadi pelumas agar proyek ini berjalan mulus di atas kertas, meski keropos secara kualitas.

​”Infrastruktur itu urat nadi ekonomi rakyat. Jika anggaran dimanipulasi dan spesifikasi dikurangi demi memperkaya lingkaran elite birokrasi dan rekanan, ini bukan lagi sekadar kerugian negara, melainkan sabotase terhadap keselamatan publik,” ungkap seorang sumber yang mengamati kasus ini.

​Masyarakat Karawang kini menaruh harapan besar sekaligus rasa skeptis pada Kejati Jabar. Pertanyaannya sederhana namun tajam.

​Siapa aktor intelektual yang mengatur skema pengkondisian lelang ini?

Seberapa dalam aliran dana ini masuk ke kantong-kantong pejabat teras?

​Beranikah Kejati menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, ataukah proses ini hanya akan berakhir sebagai “seremonial hukum” yang mendinginkan tensi publik?

​Penegakan hukum tidak boleh tumpul di hadapan “orang kuat”. Publik menuntut keadilan yang nyata, bukan sekedar klarifikasi normatif atau janji-janji diplomatis di depan kamera.

​Kasus Jembatan Rumambe II adalah ujian integritas bagi penegak hukum di Jawa Barat. Karawang tidak boleh terus-menerus menjadi ladang ‘bancakan’ bagi oknum birokrasi dan kontraktor nakal.

​Ketika bukti-bukti sudah terang benderang, penetapan tersangka adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Rakyat Karawang tidak butuh jembatan yang megah di foto namun rapuh saat dilintasi. Rakyat butuh kejujuran dalam setiap rupiah yang mereka setorkan kepada negara.

​Kejati Jabar sedang diamati. Akankah akar korupsi ini dicabut hingga ke pucuknya, ataukah kembali menguap di tengah jalan? (Red)