HULU SUNGAI SELATAN —BTN 13/06/2026- Karpet merah bagi investor kembali memakan korban, dan kali ini jeritan itu datang dari riuh rendahnya konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Sebanyak 233 Kepala Keluarga (KK) kini berdiri di garis depan, menantang raksasa tambang batubara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM). Mereka tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan mutlak atas penyerobotan 400 hektare lahan leluhur yang tanpa ampun telah dikuliti, dikeruk, dan diubah menjadi lubang tambang menganga yang siap menelan ruang hidup generasi mendatang.
Investigasi lapangan secara telanjang menyingkap tabir kerusakan ekologis yang masif dan mengerikan di wilayah sengketa. Bentang alam yang dahulunya hijau royo-royo, kini hancur lebur menjadi tanah mati akibat aktivitas pengerukan skala besar yang dilakukan secara terus-menerus tanpa memedulikan AMDAL maupun hak asasi manusia. Apa yang terjadi di Hulu Sungai Selatan bukan sekedar aktivitas industri, melainkan sebuah vandalisme lingkungan yang terstruktur dan dilegalkan oleh ketidakberdayaan hukum di hadapan tumpukan uang.
Sisi paling menyedihkan sekaligus memuakkan dari skandal ini adalah bagaimana korporasi memanfaatkan kerentanan sosial masyarakat adat setempat. Minimnya akses pendidikan yang sengaja atau tidak dibiarkan oleh negara, membuat mayoritas warga terbelenggu dalam buta aksara serta keterbatasan memahami Bahasa Indonesia formal. Kondisi buta huruf inilah yang menjadi celah bagi oligarki lokal untuk mengelabui, memanipulasi, dan mengeksploitasi masyarakat rentan agar menyerahkan tanah mereka demi keuntungan sepihak korporasi.
Modus operandi yang digunakan pun sangat klasik namun biadab. tanah produktif milik warga dirampas dengan iming-iming janji manis ganti rugi yang menggiurkan. Namun, layaknya fatamorgana di padang pasir, hingga detik ini janji-janji evakuasi ekonomi tersebut hanyalah isapan jempol belaka tanpa ada realisasi pembayaran sepeser pun. Warga kini kehilangan tanah, kehilangan mata pencaharian, dan terasing di atas tanah kelahiran mereka sendiri akibat tipu daya administrasi yang keji.
Melihat kezaliman yang kian telanjang, A. Gafar Rehalat selaku kuasa hukum warga melayangkan tuntutan keras yang menohok langsung jantung kekuasaan. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, serta para menteri terkait untuk segera membuang keragu-raguan dan mencabut seluruh izin operasional PT AGM tanpa syarat. Negara tidak boleh terus-menerus menekuk lutut di hadapan para pemilik modal dan para cukong tambang, konstitusi mengamanatkan bahwa negara harus hadir sebagai tameng pelindung bagi rakyat yang tertindas.
Secara yuridis, legitimasi operasional PT AGM kini berada di titik nadir karena terbukti berdiri di atas pondasi yang rapuh dan busuk. Dokumen-dokumen legalitas yang mereka kantongi diduga kuat lahir dari rahim gratifikasi dan kongkalikong bawah meja. Logika hukum mana yang membenarkan sebuah perusahaan tetap mengeruk kekayaan alam nusantara ketika izin operasional mereka diperoleh melalui cara-cara lancung yang mengkhianati semangat pemberantasan korupsi?
Sengkarut ini tidak boleh hanya melirik korporasi, sebab dosa struktural ini harus dipikul bersama oleh jajaran pemerintahan daerah yang seolah-olah buta dan tuli. Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Hulu Sungai Selatan, hingga Camat setempat didesak untuk bertanggung jawab penuh, baik secara administratif maupun hukum. Sebagai pemegang mandat rakyat, mereka wajib diperiksa atas dugaan pembiaran (omission) dan penyalahgunaan wewenang karena membiarkan perampasan hak warga terjadi secara brutal di depan mata kepala mereka sendiri.
Penderitaan yang dialami warga kian diperparah oleh bencana ekologis yang nyata dan mematikan di sekitar kawasan konsesi. Sedikitnya 50 hektare lahan pertanian produktif yang menjadi urat nadi kehidupan warga kini terkubur total oleh lumpur tambang hasil buangan PT AGM. Sawah dan ladang yang semula menjadi sumber pangan mandiri, kini berubah menjadi kubangan limbah beracun yang mematikan ekosistem lokal, menghancurkan vegetasi, dan merampas kedaulatan ekonomi masyarakat secara permanen.
Deru mesin dan penggunaan alat berat yang terus-menerus mengeruk tanah tanpa henti terbukti telah menghilangkan fungsi alami lahan. Dampak destruktif ini tidak hanya merusak topografi tanah, tetapi juga memutus pasokan air bersih bagi pemukiman warga sekitarnya. Ini adalah potret nyata di mana kapitalisme ekstraktif menumbalkan kelestarian lingkungan demi mengisi pundi-pundi kekayaan segelintir elite, sementara rakyat jelata dipaksa menghirup debu dan meminum limbah.
Dugaan kejahatan korporasi ini semakin tak terbantahkan menyusul tindakan tegas aparat kepolisian yang menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan bodong, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Rentetan penetapan tersangka ini bagaikan bom waktu yang meledakkan klaim sepihak perusahaan mengenai keabsahan kepemilikan lahan mereka.
Merespons proses hukum tersebut, pemerintah desa terkait langsung mengambil langkah progresif dengan mencabut seluruh dokumen dasar lahan yang pernah diterbitkan. Mengacu pada asas hukum universal Void Ab Initio, segala bentuk izin, konsesi, maupun turunannya yang berdiri di atas pondasi tindak pidana korupsi dan suap adalah batal demi hukum sejak awal. Oleh karena itu, secara de jure dan de facto, PT AGM tidak lagi memiliki dasar hukum apa pun untuk menginjakkan kaki dan menambang di wilayah tersebut.
Bergerak dari fakta hukum ini, konsorsium masyarakat sipil menuntut pemerintah pusat bertindak tegas dengan segera menghentikan aktivitas dan menyegel permanen seluruh area tambang PT AGM. KPK dan Kejaksaan Agung wajib memburu, menyeret, dan memenjarakan direksi serta komisaris perusahaan atas dugaan penyuapan sistematis. Selain itu, audit investigatif menyeluruh harus segera dilakukan terhadap aliran dana pejabat publik yang terlibat, dibarengi dengan penyitaan hasil produksi tambang untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan ekosistem serta ganti rugi materiil bagi warga korban.
Laporan investigatif ini disusun dengan pengawasan ketat dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik demi menjaga marwah kebenaran informasi publik. Paparan di atas merujuk secara rigid pada fakta dokumen hukum formal, temuan empiris kerusakan lingkungan, serta jeritan eksploitasi masyarakat rentan. Guna menjamin asas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita (cover both sides), redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM maupun pemerintah daerah terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publisher: Tim Redaksi






