BANGGAI, BTN 20/05/2026– Dunia pers di wilayah hukum Kabupaten Banggai kembali dikejutkan oleh aksi pamer kekuasaan dan premanisme verbal yang dipertontonkan oleh oknum pejabat publik di tingkat desa. Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi diduga kuat mendapat perlakuan arogan, kontak fisik secara sepihak, hingga intimidasi verbal dari Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tikupon. Ironisnya, tindakan represif tersebut terjadi di area publik saat momentum turnamen sepak bola akbar daerah, Pohimun Cup II.
Peristiwa memalukan yang mencederai pilar keempat demokrasi ini terjadi di lapangan Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, pada Rabu (20/5/2026). Oknum Sekdes yang diketahui juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Panitia Turnamen tersebut, dinilai telah mempertontonkan tabiat yang sangat kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sebagai seorang aparatur sipil desa yang digaji dari uang rakyat, tindakan konfrontatifnya menjadi preseden buruk bagi iklim kemitraan antara media massa dan pemerintah daerah.
Merespons insiden pelecehan profesi ini, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.com, Hermanius Burunaung, langsung angkat bicara dan mengecam keras perilaku primitif yang ditunjukkan oleh pembantu kepala desa tersebut. Dengan nada berang, Hermanius menegaskan bahwa tindakan oknum Sekdes Tikupon yang berteriak secara kasar di depan kerumunan massa menunjukkan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki etika berkomunikasi dan moralitas sebagai figur publik. Menurutnya, gaya bicara yang menindas di ruang terbuka adalah bukti nyata dari rendahnya pemahaman birokrat desa terhadap tata krama dan hukum tata negara.
Kronologi kejadian bermula di tengah riuh rendah pertandingan sengit antara kesebelasan Omaw versus Nambo pada laga kedua sore hari itu. Jurnalis Berantastipikornews.com berniat melangkah masuk menuju area tribun utama demi mendapatkan posisi visual dan akurasi data yang baik untuk kepentingan peliputan. Kehadiran awak media di lokasi tersebut murni dilindungi oleh undang-undang guna menyajikan produk jurnalistik olahraga yang informatif, objektif, dan edukatif bagi masyarakat luas.
Namun tanpa ada angin dan hujan, oknum Sekdes Tikupon tersebut mendatangi jurnalis secara agresif dan langsung melakukan kontak fisik dengan cara menyenggol serta mengorek badan wartawan. Belum sempat jurnalis memberikan klarifikasi, oknum pamong desa tersebut langsung berteriak dengan nada tinggi, lantang, dan intimidatif di hadapan kerumunan penonton. “Woyy, beli karcis!” hardik oknum Sekdes tersebut, melontarkan kalimat yang dinilai sangat kasar dan tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat pemerintahan.
Meskipun diperlakukan layaknya seorang penyusup di ruang publik, jurnalis Berantastipikornews.com tetap memegang teguh Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan mengedepankan profesionalisme tingkat tinggi. Jurnalis merespons tindakan kasar tersebut menggunakan nada rendah, bahasa yang santun, serta menunjukkan identitas resmi kepengurusan pers. Awak media telah menjelaskan secara baik-baik bahwa kehadiran mereka di tribun utama adalah untuk menjalankan mandat profesi, yakni tugas peliputan resmi jalannya turnamen.
Bukannya melunak atau menyadari kekeliruan etetikanya setelah mendapat penjelasan yang logis, tabiat arogan oknum Sekdes tersebut justru kian menjadi-jadi di depan khalayak umum. Ia kembali menyemburkan kalimat provokatif yang meremehkan esensi profesi kewartawanan secara terang-terangan menggunakan dialek lokal yang kasar. “Sembarang ngana ini, mau liputan apa di sini?” cetusnya dengan mimik wajah sinis dan penuh permusuhan, seolah-olah area olahraga tersebut adalah properti pribadi miliknya.
Menyikapi kronologi yang memprihatinkan tersebut, Hermanius Burunaung selaku pimpinan tertinggi redaksi menegaskan tidak akan tinggal diam melihat anggotanya dilecehkan di lapangan. “Ini bukan sekedar masalah salah paham, ini adalah serangan verbal terhadap marwah pers nasional! Seorang Sekdes yang berteriak-teriak mempermalukan wartawan di depan umum seperti itu membuktikan ia tidak layak memegang jabatan publik. Dia tidak punya kapasitas dan etika berbicara yang beradab,” cetus Hermanius dengan kalimat tajam
Lebih lanjut, Hermanius menyatakan bahwa dalih karcis masuk yang diteriakkan oleh oknum panitia tersebut merupakan bentuk kedangkalan berpikir dalam memahami fungsi pers. Jurnalis yang masuk ke arena publik untuk meliput tidak bisa disamakan dengan penonton hiburan komersial biasa karena mereka membawa misi hukum pemenuhan hak publik untuk tahu (public’s right to know). Sikap alergi dan anti-kritik dari aparatur Desa Tikupon ini dinilai menjadi indikator adanya mentalitas feodal skala kecil yang masih subur di tingkat birokrasi desa.
Dampak dari tindakan konfrontatif ini dipastikan bakal merusak jalinan kemitraan strategis yang selama ini dibangun harmonis antara media massa dengan Pemerintah Desa Tikupon maupun jajaran panitia Pohimun Cup II. Kritik pedas pun mengalir dari berbagai pihak yang mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah turnamen tingkat daerah bisa sukses mendatangkan citra positif, jika pilar informasi demokrasi justru mendapat perlakuan represif dan premanisme oleh motor penyelenggaranya sendiri.
Secara regulasi formil di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tindakan menghalang-halangi, mengintimidasi, menghardik, atau melarang jurnalis dalam mencari informasi adalah pelanggaran hukum berat yang dapat diseret ke ranah pidana. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dibekali legalitas konstitusional yang kuat, sehingga siapa pun yang mencoba menyumbat kebebasan tersebut dipandang sebagai musuh keterbukaan informasi publik.
Publik dan seluruh jajaran aparatur desa perlu diingatkan kembali secara tegas bahwa sanksi hukum bagi pelaku yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers diatur tanpa kompromi dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalam pasal tersebut dinyatakan dengan gamblang bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, tindakan tidak terpuji dan pamer keangkuhan oknum Sekdes Tikupon tersebut telah memicu gelombang kecaman massal dan kritik pedas dari berbagai aliansi aktivis serta insan pers Nasional, Solidaritas sesama pekerja media mulai merapat, menyatakan mosi tidak percaya terhadap karakter kepemimpinan oknum sekretaris desa yang dinilai miskin etika dan kesopanan tersebut.
Pihak manajemen Berantastipikornews.com bersama organisasi pers mendesak agar Pemerintah Kecamatan Bualemo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai segera turun tangan secara progresif. Harus ada sanksi administratif dan evaluasi total terhadap etika moral oknum aparatur tersebut agar tidak menjadi penyakit birokrasi yang menular kepada perangkat desa lainnya di wilayah Banggai.
Kasus arogansi di Pohimun Cup II ini kini menjadi catatan merah sekaligus ujian konkret bagi penegakan kemerdekaan pers dan supremasi hukum di Kabupaten Banggai. Jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi oleh arogansi kekuasaan kecil berseragam dinas, dan Berantastipikornews.co.id memastikan akan mengawal kasus pelecehan profesi ini hingga tuntas demi tegaknya kehormatan pers yang berdaulat. (Red)






