LUWUK – BTN 20/05/2026-Panggung Pengadilan Negeri (PN) Luwuk kembali menjadi saksi bisu pertarungan hukum yang sengit atas kepemilikan lahan produktif seluas 65 hektar di Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai. Sengketa yang membelah klaim antarkeluarga ini kini memasuki fase krusial, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat pada persidangan yang digelar Selasa (19/5/2026). Perkara ini menarik perhatian publik karena menguji dokumen era kolonial di tengah modernisasi hukum agraria nasional.
Inti dari pusaran konflik agraria ini bertumpu pada kekuatan hukum selembar dokumen usang,Surat Distrik Balantak tahun 1929. Dokumen peninggalan zaman Hindia Belanda tersebut disodorkan oleh ahli waris keluarga Yang Balue’na selaku pihak penggugat sebagai tameng utama dasar kepemilikan mereka. Di seberang meja persidangan, berdiri ahli waris pihak tergugat yang secara nyata telah menguasai, merawat, dan menggantungkan hidup di atas tanah tersebut selama berpuluh-puluh tahun.
Secara geografis dan historis, objek sengketa seluas 65 hektar ini terletak di wilayah adat Kecamatan Balantak Utara, yang pada masa kolonial masuk dalam struktur pemerintahan Distrik Balantak. Pertarungan ini bukan sekedar berebut batas tanah, melainkan benturan telak antara klaim historis di atas kertas melawan fakta penguasaan fisik secara riil di lapangan.
Kritik tajam langsung diledakkan oleh kuasa hukum ahli waris pihak tergugat usai persidangan. Kepada awak media melalui pesan tertulis pada Rabu (20/5/2026), mereka membongkar kerapuhan materiil dari pembuktian yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Berdasarkan jalannya persidangan, argumen-argumen penggugat dinilai mulai goyah dan kehilangan taji saat dikonfrontasi dengan fakta-fakta hukum pidato kesaksian.
”Fakta persidangan membuktikan bahwa semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat hanya bersifat testimonium de audito. Mereka hanya menyampaikan apa yang mereka dengar dari cerita orang lain, bukan apa yang mereka lihat atau alami sendiri,” tegas kuasa hukum tergugat dengan nada menyindir kualitas pembuktian lawan.
Secara hukum acara perdata, kesaksian testimonium de audito memiliki cacat formal yang mendasar. Kesaksian jenis ini tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah dan wajib dikesampingkan oleh majelis hakim. Kerapuhan ini dinilai menjadi indikasi awal bahwa gugatan yang dilayangkan terkesan dipaksakan tanpa didukung oleh fondasi hukum kesaksian yang kuat dan mengikat.
Tidak berhenti di situ, blunder fatal lain dari pihak penggugat dikuliti habis dalam persidangan. Sejumlah saksi yang mereka bawa justru melempar blunder dengan mengakui sebuah fakta mengejutkan,selain tergugat prinsipal, ternyata ada pihak-pihak lain yang juga menguasai sebagian objek lahan sengketa namun luput atau sengaja tidak ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Kondisi ini berpotensi membuat gugatan penggugat cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium).
Jika membedah kondisi lapangan di Lembah Toweer, kelemahan kubu penggugat semakin telanjang. Fakta empiris menunjukkan bahwa lahan seluas 65 hektar tersebut telah diolah secara terbuka, aktif, dan terus-menerus oleh pihak tergugat selama kurang lebih 20 tahun terakhir. Aktivitas pertanian berjalan produktif, menunjukkan adanya denyut nadi pemanfaatan tanah yang sah di mata hukum kemanusiaan dan agraria.
Ironisnya, di tengah gencarnya klaim kepemilikan, pihak ahli waris penggugat justru menunjukkan sikap yang kontradiktif. Selama dua dekade, mereka diduga tidak pernah menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan fisik, tidak melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta abai terhadap tindakan pemeliharaan lahan. Sikap ‘telantar’ ini menjadi kartu as bagi pihak tergugat untuk mementahkan ambisi penggugat.
Secara yuridis murni, penguasaan fisik merupakan roh dari hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Kuasa hukum tergugat mengingatkan kembali ketentuan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa hak atas tanah masyarakat menuntut adanya unsur bezit atau penguasaan nyata. Tanpa adanya penguasaan fisik, sebuah klaim kepemilikan tanah tak ubahnya seperti pepesan kosong.
Sorotan tajam juga diarahkan pada status hukum Surat Distrik Balantak tahun 1929 tersebut. Sumber hukum yang menangani perkara ini menegaskan bahwa dokumen era kolonial tersebut belum pernah dikonversi menjadi hak milik modern berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Alhasil, surat kuno itu posisinya melorot dan hanya dapat dikategorikan sebagai bukti historis semata, bukan bukti kepemilikan mutlak.
Lebih lanjut, jika merujuk pada regulasi modern, Pasal 56 UUPA secara eksplisit mewajibkan hak-hak lama untuk segera dikonversi demi melahirkan kepastian hukum. Jika sejak tahun 1960 hingga detik ini tanah tersebut tidak pernah didaftarkan, diurus menjadi girik, Surat Keterangan Tanah (SKT), apalagi sertifikat, maka secara otomatis objek tersebut belum mendapatkan perlindungan hukum yang utuh dari negara.
Menyikapi dinamika persidangan yang semakin menyudutkan pihak penggugat tersebut, Majelis Hakim PN Luwuk akhirnya mengetuk palu untuk menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 2 Juni 2026, dengan agenda yang sangat dinanti, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat yang siap membeberkan bukti-bukti penguasaan fisik secara lebih mendalam.
Muhlis asamin






