Scroll Untuk Lanjut Membaca

​KODI, SBD, BTN — Dugaan pelanggaran spesifikasi teknik dan keterbukaan informasi publik membayangi pelaksanaan Proyek Revitalisasi Kemendikbudristek Tahun 2026 di SDN Tosi dan SDM Bondo Kamodo. Meski fisik bangunan telah memasuki tahap finishing dan pemasangan rangka baja ringan, papan informasi proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut baru hendak diambil setelah pekerjaan hampir rampung. 27/09/2026

​Klarifikasi mengejutkan datang langsung dari Kepala Tukang Proyek, Riski, saat dikonfirmasi oleh Biro BerantasTipikorNews via telepon pada Sabtu (26/9/2026). Ia beralasan bahwa papan proyek sebenarnya sempat terpasang namun rusak akibat keteledoran pekerja di lapangan, sehingga ia harus mengambil cetakan baru di Waitabula. “Kalau kemarin sudah dipasang, tetapi sempat sobek. Saat ini saya lagi di Waitabula untuk ambil papan informasinya karena tukang baru-baru lupa pasang, bukan kami sengaja,” dalihnya.

​Namun, alasan tersebut dinilai berbelit-belit dan menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Alasan “lupa” dan “sobek” dianggap tidak masuk akal untuk proyek bernilai strategis yang dibiayai anggaran negara. Berdasarkan regulasi transparansi anggaran publik, papan nama proyek wajib terpampang secara transparan sejak hari pertama pelaksanaan fisik dimulai hingga pekerjaan dinyatakan selesai penuh.

​Persoalan kian krusial saat Riski membeberkan alasan di balik penggunaan material pasir laut untuk pekerjaan plesteran dinding di SDM Bondo Kamodo. Tanpa ragu, ia berpatokan pada klausul Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang hanya mencantumkan frasa “pasir pasangan” tanpa perincian jenis pasir secara explisit. Situasi geografis yang dekat dengan pesisir dijadikan pembenaran untuk mengeruk material lokal terdekat.

​”Di RAB tertulis pasir pasangan, tidak dicantumkan spesifik apakah pasir kali atau pasir putih. Karena pasir yang paling terjangkau di sekitar lokasi hanya pasir laut, mau tidak mau itu yang kita ambil. Kalau di RAB tertulis wajib pasir kali, tentu kami ikuti,” tegas Riski berargumen.

​Pernyataan tersebut langsung memicu blunder fatal dan memperlihatkan dangkalnya pemahaman teknis dalam pengelolaan konstruksi gedung sekolah. Berdasarkan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) bidang konstruksi, klausul “pasir pasangan” secara tegas mensyaratkan agregat halus yang bebas dari kandungan garam klorida, lumpur, dan zat organik destruktif lainnya. Penggunaan pasir laut tanpa proses pencucian khusus merupakan pelanggaran berat standar mutu bahan.

​Kandungan garam klorida yang tinggi pada pasir laut dipastikan memicu proses kristalisasi garam yang merusak lapisan plesteran, menyebabkan dinding rapuh, serta mempercepat korosi pada struktur besi dan rangka baja. Penggunaan material berisiko ini sangat membahayakan keselamatan para siswa serta tenaga pendidik yang kelak beraktivitas di dalam ruang kelas tersebut.

​Kondisi ini memantik desakan kuat dari masyarakat Desa Bondo Kamodo dan Tosi kepada Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD, serta Inspektorat Daerah untuk segera meluncur ke lokasi. Pihak-pihak berwenang didesak melakukan uji laboratorium terhadap sampel plesteran dinding dan mengaudit dokumen spesifikasi teknis guna mencegah potensi kerugian negara serta bahaya kegagalan bangunan.

​Hingga naskah berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Tosi maupun SDM Bondo Kamodo selaku penanggung jawab Panitia Pembangunan Swakelola Sekolah (P2SP) belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait kejanggalan pelaksanaan proyek di wilayahnya.

Kabiro SBD, Eman Ledu