PRABUMULIH, BTN – Tata kelola dan postur laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk tahun anggaran 2024 menyajikan pergeseran angka yang signifikan pada beberapa pos aset dan kewajiban daerah. Berdasarkan audit dokumen pelaporan keuangan akhir tahun, dinamika ini terlihat mulai dari penyusutan dana transfer non-tunai pusat hingga akumulasi utang belanja yang masih mengendap di sejumlah instansi. 7/07/2026
Salah satu pergeseran pos keuangan yang mencolok terlihat pada saldo Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), yang merupakan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dari Pemerintah Pusat. Pada akhir tahun anggaran 2024, saldo Dana Transfer TDF Kota Prabumulih tercatat sebesar Rp7.849.497.000,00, mengalami penurunan drastis dibandingkan posisi per 31 Desember 2023 yang sempat menyentuh angka Rp99.054.958.000,00.
Pencatatan sisa dana transfer non-tunai TDF tersebut disesuaikan berdasarkan landasan hukum terbaru. Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024, hingga Surat Kepala KPPN Palembang Nomor S-14/KPN.0701/2025 yang diterbitkan awal Januari lalu mengenai penyelesaian DBH Kota Prabumulih.
Di sisi lain, Pemkot Prabumulih juga mencatatkan aset pada sektor Properti Investasi demi mengoptimalkan pendapatan daerah atau meningkatkan nilai aset. Nilai Properti Investasi ini bersumber dari hasil reklasifikasi aset tetap berupa gedung dan bangunan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.
Aset investasi bernilai buku total Rp11.562.276.759,24 tersebut berupa fasilitas akomodasi mahasiswa yang tersebar di luar kota. Properti ini mencakup bangunan Gedung Asrama Jakabaring yang berlokasi di Palembang serta Asrama Mahasiswa Prabumulih Seinggok Sepemunyian yang terletak di kota pelajar, Yogyakarta.
Bergeser ke pos Kewajiban, total utang Pemkot Prabumulih per 31 Desember 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp44.907.438.609,29, jika dibandingkan dengan posisi tahun 2023 yang berada di angka Rp42.611.116.922,16. Kewajiban daerah ini timbul dari peristiwa masa lalu, termasuk perikatan dengan pihak ketiga, pegawai, serta pembiayaan eksternal yang penyelesaiannya memerlukan aliran keluar sumber daya ekonomi daerah.
Struktur kewajiban ini didominasi oleh Kewajiban Jangka Pendek yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 12 bulan, di mana salah satu komponennya adalah Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) sebesar Rp161.758.357,41. Angka ini muncul dari koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengakuan utang pajak tahun 2024 pada kas Bendahara BOS di 43 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 8 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang baru disetorkan pada tahun berikutnya.
Komponen Kewajiban Jangka Pendek lainnya yang membengkak adalah pos Utang Belanja yang meroket menjadi Rp32.896.413.251,88 pada akhir 2024, naik signifikan dari posisi akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp22.281.734.743,16. Utang ini terjadi karena adanya kegiatan pemerintah daerah yang telah selesai dilaksanakan dan diakui sebagai beban, namun belum dibayarkan kepada penyedia atau rekanan.
Menariknya, di dalam rincian utang belanja tersebut, masih terdapat sisa Utang Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik masa lalu yang belum terselesaikan. Pemkot Prabumulih tercatat belum membayar sisa bantuan keuangan untuk Partai Gerindra periode bulan Oktober hingga Desember tahun 2019 sebesar Rp23.603.157,00 karena belum dilakukannya proses penagihan.
Selain itu, terdapat Utang Belanja Modal sebesar Rp591.241.697,05 yang merupakan sisa kontrak rekanan pada tiga instansi, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas PUPR. Sektor Utang Belanja Barang dan Jasa juga menyerap Rp2.127.511.742,00, yang meliputi utang jasa konsultan, sewa mebel Sekretariat Daerah, pembebanan PPh pimpinan/anggota DPRD, hingga tunggakan listrik dan air di 22 SKPD.
Porsi utang terbesar dalam laporan keuangan ini justru berada pada pos Utang Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Prabumulih yang menembus angka Rp30.154.056.655,83. Tunggakan raksasa di sektor kesehatan ini didominasi oleh utang pengadaan obat-obatan, habis pakai, alat kesehatan, dan reagensia yang mencapai Rp17,4 miliar, serta utang Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga medis sebesar Rp10,6 miliar.
Sebagai penutup struktur kewajiban, Pemkot Prabumulih mencatatkan saldo Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp11.849.267.000,00, mengalami penurunan dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp20.329.382.179,00. Sisa kewajiban ini merupakan saldo lebih bayar transfer dari Pemerintah Pusat atas alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam yang disesuaikan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 89 Tahun 2024.






