Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI LAUT, BTN – Kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Banggai Laut kini berada di bawah sorotan tajam. Instansi tersebut dinilai lamban dan terkesan “tutup mata” terhadap menjamurnya praktik koperasi ilegal asal luar daerah yang kian meresahkan masyarakat setempat. Selasa 30/06/2026

​Lemahnya fungsi pengawasan dan lambatnya deteksi dini dari pihak dinas dituding menjadi akar penyebab utama. Koperasi-koperasi yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah tersebut dengan leluasa beroperasi hingga masuk ke wilayah pedesaan.

​Dampak dari pembiaran ini dinilai fatal, karena dinas terkait baru bereaksi setelah persoalan mencuat ke permukaan. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menganggap institusi penegak regulasi koperasi tersebut telah kecolongan.

​Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Tim Investigasi Brantastipikornews, aktivitas koperasi tak berizin ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka menyasar masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan modal cepat, namun dengan sistem yang menjerat.

​Fakta mengejutkan di lapangan menunjukkan bahwa para oknum penagih dari koperasi liar tersebut kerap melakukan tindakan intimidasi. Proses penagihan utang dilakukan dengan cara-cara paksa yang jauh dari prinsip-prinsip kekeluargaan koperasi.

​Lebih miris lagi, tim investigasi menemukan adanya oknum penagih lapangan yang nekat melakukan penagihan dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Tindakan tidak terpuji ini sontak memicu keresahan, kepanikan, dan rasa terancam di kalangan nasabah serta warga sekitar.

​Secara aturan, setiap koperasi luar daerah yang ingin mengekspansi wilayah operasionalnya ke Banggai Laut wajib melaporkan diri. Mereka harus mendapatkan rekomendasi resmi serta pengawasan ketat dari Dinas Koperindag setempat demi melindungi konsumen.

​Sikap pasif Dinas Koperindag Banggai Laut dalam memetakan risiko dan menyisir keberadaan lembaga keuangan ilegal ini memicu dugaan adanya kelalaian institusional. Pengawasan eksternal yang seharusnya menjadi benteng pertahanan masyarakat dinilai mandul.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan media ini kepada Sekretaris Dinas Koperindag Banggai Laut, Abu Bakar. Namun, saat dimintai keterangan dan klarifikasi mendalam mengenai karut-marut pengawasan ini melalui saluran telepon, panggilan tersebut seketika terputus.

​Kendati demikian, respons resmi akhirnya datang dari pihak dinas setelah informasi mengenai keluhan masyarakat ini disampaikan. Dinas Koperindag menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti temuan lapangan tersebut dengan meminta detail lokasi aktivitas liar itu.

​”Assalamu’alaikum pak, di desa mana itu dan koperasi apa namanya supaya kami dari dinas tindak lanjuti,” ujar pihak Dinas Koperindag melalui pesan tertulis yang diterima oleh redaksi.

​Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh koperasi yang beroperasi secara legal wajib memegang rekomendasi resmi. Dinas Koperindag juga berjanji akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin operasional bagi koperasi resmi yang menyalahi aturan, serta melarang keras koperasi tanpa izin untuk beraktivitas di Banggai Laut. “Yang belum ada izin tidak boleh beroperasi di Banggai Laut, terima kasih informasinya pak,” pungkasnya.

​Kini, publik menunggu langkah konkret dan realisasi janji dari Dinas Koperindag Banggai Laut untuk segera turun ke lapangan melakukan “bersih-bersih” terhadap koperasi liar yang mencekik dan mengintimidasi warga, bukan sekedar menunggu laporan dari masyarakat.