SUMBA BARAT DAYA – BTN 17/02/2026-Pengelolaan Dana Desa di Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 sebesar Rp 220.000.000 hingga kini dilaporkan masih “terparkir” di rekening BUMDes tanpa kejelasan realisasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sinyal ketidakterbukaan semakin menguat setelah Kepala Desa Ate Dalo, Petrus P. Mone, S.Pd.Gr, memberikan keterangan yang dinilai menggantung saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Senin (16/02/2026).

​Kades Petrus membenarkan bahwa dana ratusan juta tersebut telah ditransfer ke rekening BUMDes. Namun, ia berdalih bahwa pencairan belum dilakukan karena kendala administratif di tingkat pengurus.

​”Benar, anggaran BUMDes Desa Ate Dalo tahun 2025 sebesar Rp 220.000.000 sudah ditransfer ke rekening. Namun, Ketua BUMDes bersama pengurus masih melengkapi persyaratan untuk pencairan,” ungkap Petrus.

​Alasan “melengkapi persyaratan” ini menuai tanda tanya besar. Sebagai anggaran tahun 2025 yang seharusnya sudah berjalan, publik mempertanyakan mengapa perencanaan administratif baru diselesaikan saat ini. Muncul dugaan adanya tata kelola yang amatir atau sengaja dihambat untuk kepentingan tertentu

​Kejanggalan semakin memuncak ketika Kades Petrus ditanya mengenai alokasi anggaran BUMDes tahun 2024. Dengan nada singkat dan terkesan menutup diri, ia menyatakan tidak ada penganggaran di tahun tersebut.

​“Tahun 2024, saya tidak anggarkan,” cetusnya tanpa menjelaskan alasan logis di balik vakumnya dukungan modal untuk pemberdayaan ekonomi desa tersebut.

​Sikap bungkam dan keputusan untuk tidak menganggarkan dana BUMDes pada tahun sebelumnya (2024) memperkuat spekulasi publik mengenai komitmen Pemdes Ate Dalo dalam memajukan ekonomi kerakyatan. Absennya anggaran tahun lalu ditambah dengan dana tahun ini yang masih “membeku” di rekening menciptakan preseden buruk bagi akuntabilitas publik.

​BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekedar tempat singgah angka-angka di buku rekening. Jika dana Rp 220 juta dibiarkan mengendap tanpa kejelasan usaha, maka peluang masyarakat untuk berkembang telah dirampas oleh birokrasi yang berbelit atau,lebih buruk lagi,manajemen yang tidak kompeten.

​Masyarakat Desa Ate Dalo kini menanti transparansi nyata. Apa saja rincian unit usaha yang direncanakan hingga memakan anggaran ratusan juta?

​Mengapa persyaratan pencairan memakan waktu yang sangat lama?

Mengapa tahun 2024 terjadi kekosongan anggaran yang merugikan potensi desa?

​Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dari pihak terkait, termasuk mendesak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya untuk turun tangan memeriksa aliran dana tersebut.

​Laporan: Eman Ledu (Kabiro SBD)

Editor: Berantas TipikorNews