Sulteng,-Berantaastipikornews.co.id
Semakin marak Mafia BBM merajalela yang melintas di jalan Nasional masuk di Sulteng, diduga lepas dari pantauan aparat penegak hukum.diduga gegara sudah di Koordinasikan semua.ini Fakta yang terjadi,
informasi tersebut didapati oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id yang dikatakan dengan tegas oleh Pak Kafi,salah satu penanggung jawab di Palopo, melalui TLP Genggamnya.ia mengatakan dengan tegas bahwa ini sudah dikordinasikan ke APH oleh pak Wisnu Pemilik PT Sri Globall Mandiri,diketahui Pak Wisnu ini Pemilik PT Sri Globall Mandiri yang diduga pemain BBM Ilegal. Hal itu terkuak saat satu unit mobil Truck DN 8901 NF yang di kemudian Oleh Reynaldi sedang menuju ke Wilayah Kabupaten Banggai Di Desa Siuna pada 09/05/2025.
Diakui supir Reynaldi bahwa BBM diduga ilegal tersebut tanpa legalitas jalan,hanya di kumpul dari para tengkulak di wilayah kabupaten Luwu Sulsel yang di timbah di Setiap SPBU di wilayah Palopo.
Dilain tempat juga,terdapat Mobil tangki BBM dengan nama PT Sri Globall Mandiri,setelah dilakukan konfirmasi dengan Sopir terbut ia dengan lantang mengatakan “Biasa Pak, Minyak Pak Wisnu ini semua sudah aman.kami sudah lama kerja beginian,tapi tidak ada juga kendala sama sekali,kalau berbicara Polda Sulsel,Polda Sulteng,sudah diamankan.makanya kalau Hanya polres.tidak ada yang berani tahan kami dijalan.adapun kami ditahan.ya kami TLP langsung bos,pasti kami di lepaskan lagi.kata sopir mobil tangki yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat ditanyak oleh Pimpinan Redaksi pada saat itu,25/05/2025
Ditanyakan lagi berapa kali pengantaran BBM diduga ilegal itu ke wilayah Sulteng,sopir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM di setiap perusahan,lihat saja hampir setiap jam selalu lewat mobil tangki Milik PT Sri Globall Mandiri.tuturnya
Salah seorang narasumber inisial Y mantan Sopir di PT Sri Globall Mandiri, membenarkan bahwa Wisnu sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Dua Propinsi ini,Pak Wisnu Disebut-sebut berdomisili di Palu,yang diduga Pemain besar yang patut diduga pemasok besar BBM jenis solar Ilegal ke Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara serta Morowali
Ditambahkannya, kuat dugaan Pak Wisnu sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polda, sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Banyak Polres dan Polsek dari Palopo menuju Kabupaten Banggai yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH,Sangat di sayangkan hingga kini belum ada tindakan tegas dari Polda,
penyalahgunaan BBM diduga ilegal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.
Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.ada apa dengan Penegak hukum,Dalam Hal ini Polda Sulsel maupun Polda Sulteng?
Diminta dengan tegas Jika memang benar PT Sri Globall Mandiri hanya Menjual Nama Polda saja,harus ditindaki dengan Langkah cepat sangat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar dengan menjual nama Polda untuk memuluskan praktek Ilegalnya,”Mobil Tangki BBM Diduga ilegal Milik Pak Wisnu Bebas Beroperasi,Kafi”Sudah Kordinasikan APH di Polda Sulsel
Dan Polda Sulteng.
Sulteng,Berantaastipikornews.co.id
Semakin marak Mafia BBM kian merajalela yang melintas di jalan Nasional masuk di Sulteng, diduga lepas dari pantauan aparat penegak hukum.diduga gegara sudah di Kordinasikan semua.ini Fakta yang terjadi,
informasi tersebut didapati oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id yang dikatakan dengan tegas oleh Pak Kafi,salah satu penanggung jawab di Palopo, melalui TLP Genggamnya.ia mengatakan dengan tegas bahwa ini sudah dikordinasikan ke APH oleh pak Wisnu Pemilik PT Sri Globall Mandiri,diketahui Pak Wisnu ini Pemilik PT Sri Globall Mandiri yang diduga pemain BBM Ilegal. Hal itu terkuak saat satu unit mobil Truck DN 8901 NF yang di kemudian Oleh Reynaldi sedang menuju ke Wilayah Kabupaten Banggai Di Desa Siuna pada 09/05/2025.
Diakui supir Reynaldi bahwa BBM diduga ilegal tersebut tanpa legalitas jalan,hanya di kumpul dari para tengkulak di wilayah kabupaten Luwu Sulsel yang di timbah di Setiap SPBU di wilayah Palopo.
Dilain tempat juga,terdapat Mobil tangki BBM dengan nama PT Sri Globall Mandiri,setelah dilakukan konfirmasi dengan Sopir terbut ia dengan lantang mengatakan “Biasa Pak, Minyak Pak Wisnu ini semua sudah aman.kami sudah lama kerja beginian,tapi tidak ada juga kendala sama sekali,kalau berbicara Polda Sulsel,Polda Sulteng,sudah diamankan.makanya kalau Hanya polres.tidak ada yang berani tahan kami dijalan.adapun kami ditahan.ya kami TLP langsung bos,pasti kami di lepaskan lagi.kata sopir mobil tangki yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat ditanyak oleh Pimpinan Redaksi pada saat itu,25/05/2025
Ditanyakan lagi berapa kali pengantaran BBM diduga ilegal itu ke wilayah Sulteng,sopir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM di setiap perusahan,lihat saja hampir setiap jam selalu lewat mobil tangki Milik PT Sri Globall Mandiri.tuturnya
Salah seorang narasumber inisial Y mantan Sopir di PT Sri Globall Mandiri, membenarkan bahwa Wisnu sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Dua Propinsi ini,Pak Wisnu Disebut-sebut berdomisili di Palu,yang diduga Pemain besar yang patut diduga pemasok besar BBM jenis solar Ilegal ke Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara serta Morowali
Ditambahkannya, kuat dugaan Pak Wisnu sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polda, sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Banyak Polres dan Polsek dari Palopo menuju Kabupaten Banggai yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH,Sangat di sayangkan hingga kini belum ada tindakan tegas dari Polda,
penyalahgunaan BBM diduga ilegal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.
Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.ada apa dengan Penegak hukum,Dalam Hal ini Polda Sulsel maupun Polda Sulteng?
Diminta dengan tegas Jika memang benar PT Sri Globall Mandiri hanya Menjual Nama Polda saja,harus ditindaki dengan Langkah cepat sangat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar dengan menjual nama Polda untuk memuluskan praktek Ilegalnya,”






