KONAWE SELATAN – BTN 29/12/2025-Praktik lancung industri pertambangan di Sulawesi Tenggara kian menjadi-jadi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan aktivitas illegal mining brutal yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa di Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan tersebut diduga kuat telah melampaui batas kewarasan hukum dengan mengeruk kekayaan alam di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), merambah kawasan Hutan Lindung Blok Moramo, hingga mengobrak-abrik kawasan Pesisir Pulau Senja.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis
Indra menilai, pembiaran terhadap aktivitas ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya korporasi dengan cara menjarah hutan lindung dan merusak ruang publik di Pulau Senja. Jika hutan lindung dan pesisir wisata dihancurkan, di mana hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H?” cetusnya dengan nada geram.
Dugaan kejahatan ini dipandang sebagai bentuk arogansi korporasi yang merasa “kebal hukum”. Aktivitas di luar IUP tersebut telah melabrak sederet aturan main, mulai dari UU Kehutanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
HMI MPO Konsel secara tegas mempertanyakan nyali dan integritas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH). Indra mendesak agar Satgas tidak hanya menjadi “macan kertas” yang diam melihat penjarahan di depan mata.
”Kami mencium aroma busuk pembiaran. Bagaimana mungkin aktivitas alat berat di luar IUP, di kawasan lindung dan wisata, bisa melenggang bebas tanpa tersentuh? Apakah Satgas PKH sedang tidur, atau sengaja memejamkan mata?” tegas Indra.
Atas dasar situasi darurat lingkungan tersebut, HMI MPO Cabang Konawe Selatan melayangkan tuntutan keras, Satgas PKH harus segera melakukan sidak lapangan dan membongkar koordinat aktivitas PT Hoffmen Energi Perkasa. Jangan ada data yang ditutupi!
Hentikan paksa seluruh alat berat yang beroperasi di luar IUP, terutama di kawasan Hutan Lindung dan Pesisir Pulau Senja tanpa tapi!
Tangkap dan adili aktor intelektual di balik dugaan ilegal mining ini. Penegakan hukum jangan hanya menyasar operator lapangan, tapi harus sampai ke jajaran direksi.
Paksa perusahaan melakukan pemulihan ekosistem yang rusak. Kerusakan lingkungan tidak bisa dibayar hanya dengan denda recehan.
”Negara tidak boleh kalah oleh syahwat rakus korporasi. Jika Satgas PKH dan aparat penegak hukum tetap diam membisu, maka jangan salahkan jika mahasiswa dan rakyat yang akan turun ke jalan untuk melakukan ‘pembersihan’ sendiri. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau tunduk pada kekuatan logistik,” pungkas Indra menutup pernyataannya.
Redaksi






