​LUWUK, BANGGAI,BTN — Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Supriadi Suludani (Surip) menyampaikan secara resmi rangkuman komprehensif atas fakta-fakta persidangan dan penyidikan yang menimpa terdakwa Wildatul Aluf Dg Saleh Alias Wilda (27). Langkah transparansi ini ditempuh demi menjaga integritas informasi publik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai Kode Etik Jurnalistik. 14/09/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Rangkaian fakta hukum yang terungkap secara benderang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kepolisian maupun Penyidikan Polresta Banggai menegaskan bahwa Wildatul Aluf bukanlah seorang pengedar, penjual, perantara, atau bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dalam bentuk apa pun. Klien kami murni merupakan korban penyalahgunaan zat terlarang yang membutuhkan penanganan medis dan sosial.

​Konstruksi perkara ini bermula dari tindakan penindakan aparat penegak hukum terhadap pihak lain di sebuah rumah di Kompleks Halmahera, Kelurahan Simpong, Kabupaten Banggai. Keberadaan terdakwa di lokasi kejadian bertepatan secara tidak sengaja dengan momentum penangkapan pihak lain tersebut.

​Berdasarkan keterangan resmi saksi kepolisian dalam berkas pemeriksaan, informasi awal serta Target Operasi (TO) aparat sepenuhnya tertuju pada pihak lain. Nama Wildatul Aluf sama sekali tidak masuk dalam target operasi maupun daftar pencarian petugas, yang membuktikan secara tak terbantahkan bahwa terdakwa tidak berada dalam lingkar bisnis peredaran gelap narkotika.

​Fakta pemeriksaan juga mengonfirmasi bahwa 1 sachet barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa diperoleh secara cuma-cuma dari seorang rekan di Kota Palu. Pemberian tanpa nilai komersial tersebut murni ditujukan untuk dikonsumsi sendiri sebagai penunjang stamina saat bekerja membuat kue sehari-hari.

​Kronologi keberadaan terdakwa di TKP saat penangkapan terjadi adalah semata-mata untuk meminjam alat hisap (bong) demi konsumsi pribadi, bukan untuk melakukan transaksi, membagi-bagikan, atau mendistribusikan barang haram tersebut kepada pihak mana pun. Terdakwa bahkan belum sempat menggunakan barang bukti tersebut saat penindakan berlangsung.

​Saksi dari unsur kepolisian yang melakukan pemeriksaan merinci dalam BAP bahwa mereka tidak menemukan indikasi atau rekam jejak yang menunjukkan Wildatul Aluf bertindak sebagai pengedar, penjual, maupun penyedia narkotika. Penegasan aparat ini secara sah menguatkan kualifikasi terdakwa sebagai korban penyalahgunaan.

​Sepanjang proses penegakan hukum berlangsung, terdakwa menunjukkan tingkat kooperatif yang sangat tinggi. Sejak detik pertama berhadapan dengan petugas lapangan, terdakwa secara jujur dan tanpa keraguan menyerahkan sendiri barang bukti yang disimpan di kantong bajunya tanpa melakukan perlawanan sedikit pun.

​Sikap kooperatif tersebut berlanjut secara konsisten pada proses pemeriksaan resmi di Mapolres Banggai. Terdakwa memberikan keterangan secara lugas, berterus terang, mengakui kesalahannya, serta sukarela menguatkan seluruh pernyatannya di bawah sumpah berita acara.

​Selain itu, catatan kepolisian secara sah mengonfirmasi bahwa terdakwa belum pernah dihukum atau berurusan dengan kejahatan tindak pidana sebelumnya (first offender). Terdakwa secara terbuka menyatakan rasa penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

​Kuasa Hukum menilai bahwa pemahaman utuh atas posisi peranan terdakwa sangat krusial bagi publik dan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Menilai terdakwa berdasarkan fakta objektif merupakan perwujudan dari penegakan hukum yang adil, proporsional, serta berperspektif kemanusiaan.

​Sesuai dengan filosofi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo SEMA Nomor 4 Tahun 2010, hukum secara tegas memisahkan perlakuan terhadap sindikat/pengedar dengan korban penyalah guna yang membutuhkan pemulihan medis dan sosial. Menjatuhkan hukuman berat kepada seorang korban berisiko mencederai esensi keadilan itu sendiri.

​Atas dasar seluruh fakta persidangan yang terang benderang tersebut, Tim Kuasa Hukum secara terbuka mengetuk hati nurani dan kearifan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk agar berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau memerintahkan tindakan rehabilitasi medis dan sosial bagi terdakwa.

​”Klien kami adalah seorang perempuan pekerja keras yang terperosok menjadi korban keadaan. Sikap jujur, kooperatif, serta penyesalan mendalam yang ditunjukkannya patut menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan kedua melalui vonis yang bijaksana dan humanis,” ujar Supriadi Suludani (Surip)

​Melalui rilis ini, pihak kuasa hukum mengimbau seluruh insan pers untuk terus menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides) serta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan demi terwujudnya keadilan sejati.