PALI, SUMSEL – BTN 25/01/2026-Tabir gelap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali terkuak. Tidak tanggung-tanggung, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengindikasikan adanya “gerombolan” oknum pejabat yang diduga dengan sengaja memainkan anggaran negara demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News sekaligus Ketua Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Sumsel, dengan nada geram menyoroti hancurnya tata kelola keuangan di Kabupaten PALI. Menurutnya, temuan BPK ini bukan sekedar kesalahan administratif, melainkan sinyal kuat adanya perampokan uang rakyat yang terstruktur.

​”Ini bukan lagi soal lalap, ini soal dugaan penjarahan sistematis. Rakyat PALI butuh pembangunan, bukan tontonan oknum pejabat yang asyik memperkaya diri melalui pengadaan barang dan jasa yang penuh rekayasa!” tegas Ali Sopyan.

​Berdasarkan audit BPK, ditemukan setidaknya lima dosa besar dalam pengelolaan keuangan daerah yang sangat mencederai prinsip transparansi.

Klasifikasi penganggaran pada sembilan SKPD ditemukan tidak tepat. Dampaknya fatal, realisasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak menggambarkan kondisi asli sebesar Rp108,6 miliar. Ini diduga kuat sebagai upaya mengaburkan jejak alokasi dana.

Realisasi belanja kegiatan pelatihan tidak sesuai kenyataan, yang mengakibatkan kerugian negara (kelebihan pembayaran) mencapai Rp964,6 juta.

Pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUTR terindikasi diatur. Mulai dari penyedia yang tidak kompeten hingga rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang diduga bocor ke penyedia. Kerugian negara di sektor ini mencapai Rp8,8 miliar.

Proyek lanjutan pembangunan RSUD dan Landscape Wisma PKK ditemukan mengalami pemahalan harga (mark-up) serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp1,4 miliar.

Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah pun tak luput dari permainan. Mulai dari perencanaan hingga pemilihan vendor dilakukan tidak sesuai ketentuan, dengan indikasi kerugian sebesar Rp2,7 miliar.

​Atas temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan rekomendasi keras kepada Bupati PALI agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas terkait (PUTR, Disperindag, serta Dinas Perpustakaan) untuk.Mengevaluasi total sistem verifikasi anggaran.Wajib menyetorkan kembali seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah tanpa kecuali.

​Ali Sopyan menekankan bahwa rekomendasi BPK untuk sekedar mengembalikan uang tidaklah cukup jika tidak disertai sanksi hukum yang tegas bagi para aktor intelektualnya.

​”Rambo Sumsel akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak akan membiarkan uang pajak rakyat PALI hanya berakhir di kantong pribadi para ‘rampok’ berkedok pejabat. Jika tidak ada tindakan nyata dari Bupati dan aparat penegak hukum, jangan salahkan jika rakyat yang akan bergerak menuntut keadilan!” tutupnya dengan pedas.

Publisher tim red