KENDARI, BTN — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 pada TK Islam Embun Pagi di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, mendadak menuai sorotan tajam dari Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra). Sorotan publik ini mengemuka setelah ditemukan sejumlah indikasi dugaan ketidaksesuaian teknis pada pengerjaan fisik di lapangan. 23/09/2026
Berdasarkan papan informasi kegiatan resmi, proyek infrastruktur pendidikan tersebut menyerap total anggaran APBN senilai Rp504.111.093,92. Dana alokasi tersebut terbagi ke dalam lima item pekerjaan utama, yakni Rehabilitasi Ruang Administrasi, Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabot, Rehabilitasi Ruang/Luar Ruang, Penataan Lingkungan, hingga Pembangunan Toilet Beserta Sanitasi.
Pengawasan ketat yang dilayangkan kelompok aktivis dan mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemantauan serta dokumentasi fisik di lokasi proyek, PB HMI MPO membeberkan sejumlah kejanggalan pada mutu konstruksi. Salah satu poin krusial adalah temuan kualitas beton yang tampak keropos (honeycomb), berongga, bahkan memperlihatkan besi tulangan yang terekspos ke luar.
Tidak berhenti di situ, aspek pembesian beton juga memicu kecurigaan. Pemasangan, posisi, kerapian, hingga jarak antar-tulangan dinilai tidak presisi. Kondisi ini disinyalir menyimpang dari dokumen gambar kerja dan spesifikasi teknis bangunan yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.
Kualitas pengerjaan pasangan dinding bata dan adukan mortar pun tak luput dari pengamatan. Campuran semen dan pasir terlihat tidak merata, menghasilkan struktur dinding yang kurang rapi. Hal serupa dijumpai pada pengerjaan plesteran dinding yang tampak kasar, bergelombang, serta jauh dari standar kerapian bangunan sekolah.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa temuan visual tersebut memang belum bisa langsung dicap sebagai bentuk pelanggaran pidana. Meski demikian, uji petik dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh instansi berwenang menjadi hal mendesak untuk membandingkan realisasi fisik dengan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Merespons temuan di lapangan, Konsorsium Aktivis Sultra secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Polda Sultra untuk turun tangan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Yayasan/Pengelola TK Islam Embun Pagi, hingga tim teknis dan kontraktor pelaksana.
Langkah penegakan hukum ini dinilai amat penting untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran senilai setengah miliar rupiah tersebut. Konsorsium mendesak APH agar tidak sekedar melakukan audit administratif di atas kertas, melainkan terjun langsung melakukan pemeriksaan fisik serta melibatkan ahli konstruksi independen demi menguji keandalan bangunan.
Selain mutu beton dan dinding, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek turut menjadi poin kritikal yang disuarakan. Mengingat pengerjaan konstruksi berlangsung di area pendidikan anak usia dini, pengabaian standar K3 berpotensi fatal dan membahayakan keselamatan para siswa serta tenaga pengajar di lingkungan sekolah.
Konsorsium Aktivis Sultra mendesak digelarnya audit teknis, uji mutu beton secara laboratorium, serta audit investigatif terhadap alur pembayaran anggaran. Langkah tegas APH ini sejalan dengan komitmen penguatan sinergitas antara Polda Sultra dan Kejati Sultra sepanjang September 2026 dalam mengawal uang negara dan memastikan penegakan hukum berkeadilan bagi masyarakat.






