LUWUK – BTN 29/06/2026-Profesionalisme dan transparansi pelayanan publik di lingkup Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai kembali memicu polemik hangat. Kali ini, sorotan tajam datang dari seorang pelapor dan diketahui pelapor tersebut adalah seorang jurnalis, Erni (wartawan Berantastipikornews), yang juga merupakan pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik terkesan lamban, birokratis, dan minim keterbukaan informasi. Hal ini memicu tanda tanya besar dari publik terkait komitmen serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus sensitif yang melibatkan perempuan dan anak.
Kasus ini mulai bergulir ke permukaan saat Ibu Erni mendatangi langsung Kanit PPA, Pak Anto, pada tanggal 17 Juni 2026 lalu untuk mempertanyakan kejelasan laporannya. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, penyidik secara meyakinkan menjanjikan bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 18 Juni 2026.
Namun ironisnya, setelah tanggal yang dijanjikan tersebut berlalu, kejelasan mengenai hasil gelar perkara justru bak ditelan bumi dan tidak ada keterbukaan sama sekali. Upaya konfirmasi yang berulang kali dikirimkan oleh pelapor melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Kanit PPA hanya berujung pada pengabaian tanpa ada respons sedikit pun.
Merasa haknya sebagai warga negara dan pelapor dikebiri oleh sikap bungkam penyidik, Ibu Erni akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan aduan langsung kepada KBO Reskrim Polresta Banggai. Langkah ini diambil guna meminta intervensi dan mendesak fungsi pengawasan internal di tubuh korps baju cokelat tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Merespons aduan yang masuk, KBO Reskrim Polresta Banggai menyatakan akan segera mengambil tindakan untuk menelusuri sumbatan informasi yang terjadi di lini bawahnya.
”Nanti saya cek Ibu. Mohon waktu, ya,” ujar KBO Reskrim Polresta Banggai saat dikonfirmasi, berjanji akan menelusuri mandeknya informasi perkara yang dikeluhkan pelapor.
Menariknya, setelah aduan resmi bergulir ke meja KBO Reskrim, barulah pihak Kanit PPA mendadak muncul dan memberikan respons balasan kepada pelapor. Melalui pesan singkatnya, Pak Anto berdalih adanya keterlambatan respons (slow respon) dan berdalih bahwa surat administrasi perkembangan perkara sebenarnya sudah rampung dibuat.
”Maaf slow respon, suratnya untuk Ibu sudah ada tinggal kami kasihkan,” tulis Pak Anto dalam pesan singkatnya seolah tanpa beban.
Meskipun surat perkembangan perkara dinyatakan telah ada, dalih klasik berupa “slow respon” dari seorang penegak hukum ini justru memicu gelombang kritik yang lebih tajam. Sebagai garda terdepan dalam perlindungan kaum rentan, Unit PPA seharusnya bergerak dengan kepastian hukum yang cepat, responsif, dan tidak membiarkan pelapor terombang-ambing dalam ketidakpastian.
Sikap mengabaikan konfirmasi pelapor hingga berhari-hari dinilai jelas mencederai semangat “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selalu digaungkan oleh Kapolri. Bagaimana masyarakat biasa bisa mendapatkan keadilan hukum yang cepat, jika seorang jurnalis yang memahami hukum saja harus menerima perlakuan abai dari penyidik?
Bungkamnya komunikasi publik dari aparat ini juga dinilai melanggar hak pelapor untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala dan transparan. Pelayanan yang buruk seperti ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap kredibilitas institusi Polri di wilayah hukum Banggai.
Kini, publik dan segenap insan pers di Luwuk tengah menunggu kelanjutan konkrit dari janji manis penyerahan surat perkembangan perkara tersebut. Apakah surat yang dijanjikan itu benar-benar memuat substansi hukum yang progresif, ataukah hanya sekedar langkah defensif dadakan untuk meredam kritik atas kelalaian penyidik? (Tim/Red)






