BANGGAI LAUT, BTN — 30 Oktober 2025 — Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini berada di ambang krisis moral dan hukum terbesar dalam tata kelola anggaran.
Skandal ‘lenyapnya’ dana amanah BPJS dan jasa medis tenaga kesehatan (Nakes) senilai total sekitar Rp2 Miliar sejak Tahun 2022 telah terkonfirmasi adanya pengalihan peruntukan oleh Pemda, yang kini diikuti oleh indikasi kuat konspirasi untuk menutupi jejak penyimpangan.
Dugaan kebobrokan ini bukan lagi sebatas wacana, melainkan diperkuat oleh pengakuan resmi dari lembaga pengawasan daerah itu sendiri.
Dana Kesehatan Rakyat Dijadikan ‘Pelunasan Utang’
Inti dari penyimpangan ini telah diakui oleh Ketua DPRD Balut, Patwan Kuba. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa dana yang seharusnya dibayarkan ke BPJS dan Nakes pada tahun 2022 memang belum terealisasi.
”Tahun 2022 sudah dianggarkan, cuman belum terealisasi pembayaran ke teman-teman tenaga medis, karena pada tahun 2022 adalah waktu itu Pemda terdesak harus membayar hutang Pemda tahun 2020 secara perlahan atau cicil kepada Pihak ke-3 termasuk Pemda berhutang ke BPJS…” –
Pengakuan ini menegaskan bahwa dana BPJS yang merupakan hak jaminan kesehatan rakyat miskin telah dialihfungsikan untuk menambal utang Pemda tahun 2020. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip amanah anggaran dan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Kecurigaan publik semakin tajam menyusul pernyataan BPKAD yang kontradiktif, berdalih dana dialihkan untuk “kekurangan dana Covid” dan “pembiayaan lain” frasa yang tidak transparan.
Lebih lanjut, beredar indikasi adanya upaya sistematis yang melibatkan lingkaran pejabat tinggi untuk ‘membersihkan dosa’ ini
Merencanakan penganggaran kembali dana Rp2 Miliar yang lenyap tersebut melalui mekanisme APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.
Praktik yang disebut sebagai “Anggaran Balik Nama” ini bertujuan untuk menggunakan dana publik murni tahun 2025 sebagai kas penutup lubang atas dugaan kesalahan tata kelola dan penyimpangan di tahun 2022, sehingga menghilangkan jejak hukum.
Jika ini terjadi, APBD-P 2025 akan disalahgunakan untuk menanggung kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi atau administratif pejabat yang terlibat.
*DESAKAN TEGAS KEPADA KAJARI BANGGAI LAUT. JANGAN TAKUT INTERVENSI!*
Raibnya dana ini adalah tamparan keras bagi integritas Pemda Balut. Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Banggai Laut, segera mengambil tindakan proaktif dan tanpa kompromi.
Tuntutan ini bukan sekedar desakan, tetapi panggilan untuk menegakkan hukum. Kajari harus segera memproses laporan publik ini sebagai jalan masuk untuk investigasi ( entry point ).
Audit Forensik Menyeluruh,Perintahkan audit investigasi forensik tuntas atas seluruh alokasi dan transaksi dana BPJS serta jasa medis Nakes di RS Balut sejak 2022 untuk membongkar ke mana aliran dana Rp2 Miliar itu sesungguhnya.
Tindak Tanpa Pandang Bulu.Dalam menjalankan tugas, Kejaksaan harus berani melawan segala bentuk tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Buktikan bahwa integritas institusi Kejaksaan lebih kuat dari arogansi kekuasaan lokal.
Hentikan Potensi Tindak Pidana Baru.Ambil langkah hukum untuk menghentikan rencana ‘Anggaran Balik Nama’ melalui APBD-P 2025, yang berpotensi menjadi tindak pidana penyalahgunaan anggaran yang baru.
Rakyat Banggai Laut menanti keadilan. Jangan biarkan hak kesehatan mereka menjadi korban permainan kotor para penguasa. Kajari Balut harus menunjukkan taringnya, sekarang!tutup Yatno






