Banggai Laut, BTN — 14/10/2025-Korupsi Regulasi dan Moralitas Pembangunan,Pemda Balut Dicap Cekik UMKM Lokal Demi Kepentingan Konsultan ‘Impor’, Abaikan Tegas Amanat UU dan Perpres
Praktek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut (Balut) telah mencapai titik kritis yang memprihatinkan dan menusuk keadilan ekonomi daerah.
Sorotan tajam kini berubah menjadi kecaman pedas. Pemerintah Daerah (Pemda) Balut dituding keras melakukan pengabaian sistematis terhadap potensi lokal.
Pemda dicap lebih memilih ‘memanjakan’ penyedia jasa, khususnya perusahaan konsultan dari luar daerah, meskipun konsultan lokal terbukti mampu melaksanakan pekerjaan serupa.
Kondisi ini bukan sekedar masalah teknis pengadaan, melainkan masalah moralitas dan integritas pembangunan daerah. Pemda Balut dianggap telah secara sengaja menciptakan ketidakadilan ekonomi yang akut, sekaligus menghambat pertumbuhan vital UMKM lokal yang seharusnya menjadi darah daging pembangunan.
Alih-alih diberdayakan, konsultan lokal dipaksa menjadi penonton pasif sementara ‘kue’ proyek pembangunan dinikmati oleh pihak luar.
*Mengkhianati Amanat Konstitusi Demi Kepentingan Siapa?*
Langkah Pemda Balut ini dinilai bertentangan secara frontal dengan semangat konstitusi dan regulasi nasional:
Melawan UU No. 23 Tahun 2014: Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 258 tegas mengamanatkan Pemda mengelola urusan pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.
Penggunaan konsultan luar padahal yang lokal tersedia dan mampu adalah bentuk ‘pemborosan’ potensi daerah.
Mengangkangi Perpres No. 16/2018 (jo. Perpres No. 12/2021): Regulasi ini secara eksplisit, melalui Pasal 65 ayat (5), mendorong Pejabat Pengadaan dan PPK untuk memberdayakan pelaku usaha lokal.
Tindakan Pemda Balut adalah penolakan terbuka terhadap perintah pemberdayaan ini.
Mengabaikan Inpres No. 2 Tahun 2022.Arah kebijakan nasional jelas memprioritaskan pelaku usaha lokal sebagai bagian dari ekonomi berkelanjutan.
Pemda Balut seolah ‘buta dan tuli’ terhadap instruksi ini.
Pengamat kebijakan publik menilai, kecenderungan Pemda Balut yang secara sadar mengabaikan penyedia lokal bukan hanya bertentangan dengan prinsip efisiensi dan pemerataan, tetapi menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas.
”Ketika pelaku usaha lokal yang mudah diawasi diabaikan, dan Pemda justru memilih pihak luar yang jauh, publik berhak mencurigai,Apakah ada ‘main mata’ atau kepentingan tersembunyi yang mendasari keputusan ini?
Tindakan ini bukan sekedar kelalaian, tetapi pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan ekonomi daerah. Ini adalah sinyal merah bagi penegak hukum untuk segera melakukan audit kritis terhadap seluruh proses pengadaan di Balut,” tegas sumber tersebut, mendesak agar praktik yang mencederai hati nurani publik ini segera dihentikan.
(Red/Tim Redaksi Kritis)






