Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surabaya – berantastipikornews.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat mengantisipasi lonjakan pendatang pasca Idul Fitri 1446 H/2025.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh camat, lurah, RT, dan RW untuk memperketat pengawasan dan pendataan terhadap warga baru yang masuk ke Kota Pahlawan.

Eri menegaskan, setiap pendatang wajib melapor dan didata secara ketat oleh perangkat wilayah setempat.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa mereka memiliki tujuan jelas dan tidak menjadi beban bagi kota.

“Camat, lurah, dan RW harus aktif mendata setiap pendatang yang masuk. Tidak bisa lagi asal tinggal tanpa laporan,” ujarnya, Kamis (3/4).

Ia juga menegaskan bahwa pendatang yang mengubah KTP menjadi warga Surabaya tidak akan menerima bantuan sosial dari pemkot selama 10 tahun.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan prioritas kesejahteraan tetap diberikan kepada warga asli Surabaya.

“Kalau pindah KTP ke Surabaya, tetap 10 tahun tidak mendapat bantuan dari pemkot. Itu sudah jadi kebijakan,” tegasnya.

Selain mendata warga baru, pemkot juga memperketat pengawasan terhadap kos-kosan yang biasanya mengalami peningkatan jumlah penghuni setelah lebaran.

Kos-kosan harus terdata dengan jelas, siapa yang tinggal di sana. RT/RW wajib mendata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Cak Eri.

(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)