GORONTALO – BTN 16/01/2026-Integritas peradilan agama di Provinsi Gorontalo kini berada di titik nadir. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan hanya menjadi “Macan Kertas” yang taringnya tumpul, sementara praktik otoriter oknum hakim di tingkat Pengadilan Agama (PA) kian brutal mengangkangi hukum acara dan profesi advokat.
Gelombang keresahan para advokat meledak akibat pola persidangan yang jauh dari prinsip imparsial. Sejumlah praktisi hukum menuding oknum hakim di PA se-Provinsi Gorontalo telah bertindak melampaui wewenangnya dengan mendikte isi gugatan secara paksa.
Dalam ruang sidang yang seharusnya menjadi medan pencarian keadilan, hakim justru tampil layaknya sutradara tunggal yang memesan naskah gugatan sesuai selera pribadinya. Advokat tidak lagi diberi ruang profesional; mereka dipaksa mengikuti instruksi, atau menghadapi risiko produk hukumnya dipermalukan secara terbuka di hadapan klien.
”Jika hakim sudah merangkap sebagai penyusun gugatan, maka independensi peradilan telah mati. Ini bukan lagi pengadilan, tapi ruang intimidasi,” tegas salah satu sumber advokat senior di Gorontalo.
Kritik paling pedas diarahkan kepada PTA Gorontalo sebagai lembaga pembina dan pengawas daerah. Meski laporan penyimpangan terus mengalir, PTA dinilai bersikap defensif dan lamban. Ketidaktegasan PTA inilah yang dianggap menjadi “karpet merah” bagi oknum hakim untuk terus berbuat semena-mena.
Marwah lembaga tinggi peradilan ini seolah dibuang ke tempat sampah oleh perilaku bawahannya sendiri. Karena pengawasan di tingkat daerah dianggap mandul, para advokat kini mulai memalingkan wajah ke Jakarta, melaporkan langsung borok peradilan Agama di Provinsi Gorontalo ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial.
Daftar “dosa” persidangan kian panjang. Mulai dari pembatasan jumlah halaman gugatan yang tidak memiliki dasar hukum, hingga pelarangan pencantuman pasal-pasal tertentu dalam permohonan. Lebih jauh, muncul dugaan intervensi di ruang mediasi yang mulai mencampuri urusan jasa hukum advokat,sebuah tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap martabat profesi advokat sebagai sesama penegak hukum.
Atmosfer persidangan yang penuh ketegangan dan arogansi ini tidak hanya merusak hubungan antar-penegak hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan agama.
Kekecewaan kolektif ini mulai mengkristal menjadi gerakan perlawanan. Wacana aksi demonstrasi besar-besaran dan boikot persidangan kini menguat di kalangan advokat Gorontalo. Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan “bersih-bersih” total dan mengevaluasi kinerja pimpinan PTA Gorontalo yang dianggap membiarkan praktik menyimpang ini berlarut-larut.
Publik kini menunggu, apakah Mahkamah Agung akan membiarkan hukum acara terus “disampahkan” oleh oknum hakim di Gorontalo, ataukah akan ada tindakan tegas untuk mengembalikan taring pengawasan yang telah lama tumpul?
Redaksi






