BELU, NTT, BTN – Dugaan praktik tidak terpuji oknum penyidik di Polres Belu mulai terkuak. MA Putra Dapatalu, SH, seorang pengacara senior di Atambua, secara terang-terangan menuding pihak penyidik telah menyalahi prosedur hukum dengan mengembalikan barang bukti milik terlapor di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kejadian ini terungkap saat Putra mendatangi Mapolres Belu untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus penyerangan rumah orang tuanya pada Sabtu (14/02/2026). Ia mendapati sepeda motor Honda Beat yang digunakan para terlapor saat melakukan tindak pidana, sudah tidak lagi berada di tangan penyidik alias telah dikembalikan kepada pihak terlapor.
Kecewa dengan tindakan tersebut, Putra langsung melayangkan laporan resmi ke bagian Provost dan Paminal (Propam) Polres Belu. Ia mendesak agar tim pemeriksa internal segera memeriksa para penyidik yang menangani laporannya dengan nomor polisi: 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Sebagai seorang praktisi hukum, Putra menegaskan bahwa tindakan penyidik tersebut menabrak Pasal 46 KUHAP.
Benda sitaan hanya boleh dikembalikan jika perkara dihentikan (SP3) atau sudah ada putusan hakim. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, bagaimana mungkin barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana masuk pekarangan orang lain bisa dikeluarkan begitu saja? Ini jelas menyalahi aturan!” tegas Putra.
Putra tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik transaksional di balik keluarnya barang bukti tersebut. Secara blak-blakan, ia mencurigai adanya “sesuatu” yang diberikan terlapor kepada penyidik agar aset mereka bisa dibawa pulang sebelum proses hukum tuntas.
”Saya seorang pengacara senior, saya tahu sistem yang berjalan. Tidak mungkin barang itu keluar secara gratis, pasti ada sesuatu. Saya tidak menuduh, tapi ini harus saya katakan agar menjadi alarm bagi mereka. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap oknum yang ‘bermain mata’ dengan terlapor,” lanjutnya dengan nada berang.
Selain melapor ke Polres Belu, Putra juga memohon perhatian serius dari Kabid Propam Polda NTT untuk mengaudit kinerja penyidik di Polres Belu. Ia menilai profesionalisme Polri sedang dipertaruhkan jika kasus-kasus seperti ini terus terjadi.
Padahal, penyidik sebelumnya telah berjanji bahwa bulan ini akan dilakukan penangkapan terhadap para terlapor. Namun, dengan raibnya barang bukti dari sitaan kepolisian, Putra meragukan komitmen tersebut.
”Saya minta Kasi Propam Polres Belu dan Kabid Propam Polda NTT segera cek tindakan penyidik ini. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan karena perilaku oknum yang mencederai keadilan,” pungkasnya.






