Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI KEPULAUAN, BTN —  Momentum bersejarah bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia kembali diperingati tahun ini. 18/05/2026

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara serentak merayakan 13 tahun lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK-35), sebuah ketetapan hukum monumental yang mengubah peta pengelolaan hutan di tanah air dengan menegaskan bahwa “Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara.”

​Di Banggai Kepulauan, semangat reformasi hukum adat ini digaungkan kembali oleh tokoh penggerak lokal, Ahmad Tobunggu. Peringatan ini menjadi refleksi penting atas perjalanan panjang perjuangan hak-hak konstitusional masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka sejak diputuskan pada Sabtu, 16 Mei 2012 silam.

​Meneguhkan Hak Atas Wilayah Leluhur ​Ahmad Tobunggu menyampaikan bahwa Putusan MK-35 merupakan senjata hukum yang sangat vital bagi masyarakat adat di tingkat tapak, termasuk di wilayah Banggai Kepulauan. Menurutnya, pengakuan negara secara hukum harus diiringi dengan aksi nyata di daerah berupa perlindungan hutan adat dari ancaman eksploitasi pihak luar.

​”Hutan adat adalah urat nadi kehidupan masyarakat kami.

Dengan adanya Putusan MK-35, tidak ada lagi alasan untuk memperlakukan hutan adat sebagai aset komersial negara tanpa persetujuan masyarakat adat yang telah menjaganya secara turun-temurun,” tegas Ahmad.

​Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

​Melalui momentum 13 tahun ini, gerakan masyarakat adat di Banggai Kepulauan juga menyuarakan tuntutan nasional yang belum kunjung usai. Mereka mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

​Hingga saat ini, regulasi setingkat undang-undang dinilai sangat mendesak demi memberikan kepastian perlindungan hukum yang menyeluruh dan mempermudah proses pemetaan serta pengakuan hutan adat di berbagai daerah.

​Pesan untuk Generasi Masa Depan

​Peringatan yang juga disebarluaskan melalui berbagai platform kampanye digital termasuk Twibbon dukungan membawa pesan kuat bagi generasi muda:

“Suarakan Hak Kita! Jaga Hutan Adat Untuk Masa Depan!”

​Masyarakat Adat Banggai Kepulauan berharap, perayaan 13 tahun ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat bagi seluruh elemen pemerintah daerah dan pusat agar konsisten menghormati hak kedaulatan masyarakat adat demi kelestarian lingkungan dan budaya nusantara.