Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Surabaya, Bima BTN — Tanggung jawab sosial dan kewajiban hukum perusahaan terhadap karyawan yang meninggal dunia saat bertugas kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, duka mendalam yang menyelimuti keluarga almarhum Yosep Bili, karyawan PT GOEN Timur Trans Sejahtera Surabaya yang berpulang pada Jumat (20/06/2026) ketika menjalankan tugas operasional, diwarnai kekecewaan akibat ketidakpastian pemenuhan hak ketenagakerjaan. Kamis 20/08/2026

​Almarhum Yosep Bili tercatat telah mendharmabaktikan tenaganya selama kurang lebih 20 tahun di perusahaan ekspedisi yang melayani rute Surabaya – Sumbawa – Bima tersebut. Dedikasi puluhan tahun itu seolah berbanding terbalik dengan respons manajemen dalam menyelesaikan kewajiban pasca-kematian almarhum, yang dinilai pihak keluarga terkesan lambat dan tidak berpihak pada keadilan bagi ahli waris.

​Meski jenazah almarhum telah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya, proses penyelesaian hak finansial almarhum masih terkatung-katung. Pihak PT GOEN memang tercatat memberikan bantuan biaya pemulangan sebesar Rp 12 juta, dengan klaim total dana tanggap darurat mencapai lebih dari Rp 20 juta untuk mencakup biaya pengurusan operasional lainnya di lapangan.

​Kendati demikian, santunan awal tersebut dipastikan tidak menghapuskan kewajiban utama perusahaan terkait hak pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan normatif lainnya. Hingga saat ini, pihak ahli waris menilai skema penyelesaian hak yang ditawarkan manajemen masih simpang siur, tumpang tindih, serta tidak memberikan kepastian hukum maupun nominal yang jelas.

​Kondisi operasional di lapangan kian kompleks mengingat almarhum bertugas dalam kerangka kerja sama bisnis antara PT GOEN Timur Trans Sejahtera dan PT SUMBER MAS untuk wilayah Bima. Kuasa hukum ahli waris, Advokat Obama, menegaskan bahwa selain memperjuangkan hak pesangon ke manajemen PT GOEN, pihaknya tengah memproses secara intensif klaim Jaminan Kematian (JKM) serta hak purna tugas melalui BPJS Ketenagakerjaan.

​”Kami sangat menyayangkan jika perusahaan terkesan minim rasa kemanusiaan terhadap karyawan yang sudah mengabdi selama dua dekade. Perlu diingat bahwa pemenuhan kewajiban ini adalah perintah undang-undang yang menjadi hak mutlak ahli waris, bukan sekadar belas kasihan atau kebijakan sukarela dari perusahaan,” tegas Advokat Obama secara lugas.

​Sorotan tajam turut dilontarkan oleh Kepala Biro SBD BerantasTipikorNews.co.id, Eman Ledu, yang mengutuk keras sikap manajemen perusahaan karena terkesan mengulur waktu penyelesaian kewajiban dasar. Pihaknya menilai penyelesaian hak atas pejuang keluarga yang gugur di jam kerja seharusnya menjadi prioritas utama tanpa harus melalui dinamika yang berlarut-larut.

​Guna mendesak penyelesaian secara konkret, Eman Ledu meminta Penjabat Wali Kota Bima, H. A. Ahmad, S.E., untuk turun tangan memanggil pihak terkait serta mengawal pemenuhan hak-hak ahli waris secara proporsional. Langkah intervensi pemerintah daerah dinilai sangat beralasan mengingat istri almarhum, Ibu Margaretha, merupakan warga sah ber-KTP Kota Bima yang saat ini berdomisili di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.

​Langkah hukum dan tuntutan moral ahli waris secara tegas berpatok pada regulasi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Cuti, dan PHK, serta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai penutup rilis, BerantasTipikorNews.co.id secara terbuka membuka ruang klarifikasi (hak jawab) seluas-luasnya bagi jajaran Pimpinan PT GOEN, PT SUMBER MAS, Disnaker Kota Bima, Disnaker Surabaya, hingga BPJS Ketenagakerjaan demi transparansi penanganan kasus ini.

Kabiro SBD, Eman Ledu.