BATAM — BTN-03/09/2026 – Papan imbauan resmi milik Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tancap di kawasan Marina,tepatnya di seberang Hotel Holiday Inn,seharusnya menjadi benteng hukum dan batas tegas pengawasan wilayah. Namun, di lapangan, plang kayu bertuliskan larangan tersebut tak ubahnya sekedar pajangan kayu lapuk yang kehilangan wibawa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Aktivitas penimbunan lahan (pematangan lahan/lahan liar) justru terus berlangsung tanpa henti. Deretan kendaraan berat tampak leluasa lalu lalang mengubah bentang alam, seolah membuktikan bahwa aturan hukum dan otoritas pengelola kawasan sama sekali tidak berdaya di hadapan para pengusaha nakal.

​Praktik yang diduga mengangkangi ketentuan hukum lingkungan ini mulai memicu dampak sistematis yang kian mengkhawatirkan. Kerusakan bentang alam tak lagi bisa ditutupi, sementara vegetasi dan daya dukung lingkungan setempat terus tergerus akibat penimbunan material secara masif.

​Tak hanya merusak ekosistem, dampak aktivitas penimbunan ini merembet langsung ke fasilitas publik. Jalan lintas utama Marina kini berubah menjadi lintasan berdebu pekat saat cuaca kering dan mengancam menjadi kubangan lumpur licin sewaktu hujan turun.

​Kondisi jalan yang kotor dan rusak parah akibat ceceran material dari truk pengangkut tanah ini jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan. Setiap hari, warga lokal hingga wisatawan yang melintas harus mempertaruhkan keselamatan mereka di tengah kepulan debu yang mengganggu penglihatan dan pernapasan.

​Kenyamanan warga pemukiman sekitar serta para tamu penginapan di kawasan wisata tersebut dipaksa runtuh. Otoritas terkait seolah membiarkan polusi udara dan potensi ancaman keselamatan jiwa menjadi komoditas tahunan yang harus ditelan bulat-bulat oleh masyarakat sipil.

​Fakta di lapangan ini lantas memicu pemikiran kritis publik,untuk siapa sebenarnya plang pengawasan itu didirikan? Apakah papan peringatan tersebut dibangun hanya sebagai formalitas penggugur kewajiban anggaran, tanpa diikuti tindakan penegakan hukum yang konkret?

​Keberanian pihak pengusaha untuk beraktivitas secara terang-terangan di bawah “hidung” plang pengawasan BP Batam mengindikasikan adanya celah besar dalam penegakan hukum. Publik wajar mempertanyakan, apakah ini murni bentuk kelemahan pengawasan, ataukah ada pembiaran yang terstruktur dari oknum-oknum terkait?

​BP Batam selaku pengelola tunggal kawasan strategis ini didesak untuk tidak bertindak layaknya “macan kertas.” Memasang papan peringatan di tepi jalan sama sekali tidak menyelesaikan masalah jika para pelanggar hukum di lapangan tidak diseret ke jalur hukum atau dihentikan operasinya secara paksa.

​Ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan Ditpam BP Batam kini diuji secara terbuka. Pembiaran terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa hukum di Kota Batam tunduk di bawah ketiak modal dan kepentingan bisnis segelintir orang.

​Aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu. Penindakan tegas hingga penyegelan lokasi dan proses pidana menjadi satu-satunya jawaban untuk membuktikan bahwa negara masih hadir membela hak-hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.

​Hingga berita ini diunggah, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi serta meminta klarifikasi resmi dari pihak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Aparat Penegak Hukum setempat terkait legalitas aktivitas penimbunan dan langkah konkret yang akan diambil.

​Sesuai kaidah perimbangan berita, ruang hak jawab dan tanggapan dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait akan terus dibuka lebar guna menyajikan informasi yang objektif, berimbang, dan tepercaya bagi publik.

​(Siska)