Tambolaka, BTN — Kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Berantas Investigasi saat melakukan peliputan tugas jurnalistik di RSUD Pratama Reda Bolo terus bergulir. Kasus yang sudah dilaporkan ke polisi dengan STPL: LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT itu memasuki babak baru.
Pada Minggu, 26 April 2026, terduga pelaku sudah dipanggil oleh Satreskrim Polres SBD bagian Pidum guna dimintai keterangannya.
Diketahui, terduga pelaku berinisial “A” merupakan salah satu tenaga P3K Paruh Waktu di RSUD Pratama Reda Bolo, Sumba Barat Daya. Ia diduga melakukan pengeroyokan terhadap wartawan Gunter Guru Lado Meha pada Rabu, 23 April 2026, saat korban meliput kunjungan Menteri Kesehatan RI bersama Gubernur NTT.
Kasat Reskrim Polres SBD,Iptu,Yakobus K.Sanam yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk klarifikasi. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Kasus ini mendapat atensi dari keluarga besar media di SBD. Penasehat Hukum korban, Lodowikus Umbu Lodongo, S.H., dan Kepala Biro Berantas http://TipikorNews.Com.id SBD, Emanuel Ledu, sebelumnya mendesak Polres SBD segera menuntaskan kasus ini.
“Kami apresiasi langkah cepat Polres SBD. Kami harap proses hukum berjalan transparan karena ini menyangkut kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999,” kata Emanuel Ledu.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi masih mendalami keterangan terduga pelaku dan saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah gelar perkara.
**** Berantas Tipikor News Co.id ****






