BANGKEP, BTN — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan bergerak cepat mengedukasi sekaligus memperingatkan masyarakat secara tegas terkait ancaman bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah persuasif namun tegas ini diambil demi mengantisipasi potensi timbulnya bencana asap yang mengancam kesehatan serta kelestarian ekosistem di wilayah hukum Banggai Kepulauan. Rabu 26/08/2026
Langkah preventif ini merupakan penegasan langsung atas Maklumat Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: MAK/1/VIII/2026 yang diterbitkan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., pada 22 Agustus 2026. Maklumat tersebut menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menyatukan barisan dalam meminimalisasi serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran Karhutla.
Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Ronaldus Karurukan, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir aksi pembakaran lahan demi menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Penindakan tegas bakal diambil terhadap siapapun yang nekat melanggar aturan pencegahan ini tanpa terkecuali.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas membuka lahan dengan cara membakar—baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian—merupakan tindakan kejahatan berkonsekuensi hukum fatal. Penggunaan metode pembakaran liar tidak lagi dapat ditoleransi atas alasan praktis apapun dalam dunia pertanian atau perkebunan.
Secara hukum, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dijerat Pasal 308 KUHP dan Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal hingga Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). Ancaman ini diharapkan menjadi efek jera yang nyata bagi para pelaku.
Tak hanya tindakan sengaja, unsur kelalaian pun tidak lepas dari jerat pidana. Berdasarkan Pasal 311 KUHP, kealpaan atau kelalaian yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan tetap diproses secara hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Selain KUHP dan UU Kehutanan, penegakan hukum juga diperkuat melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ketat ini disiapkan untuk menjerat setiap pihak yang terbukti merusak ekosistem dan mengancam daya dukung lingkungan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Demi keselamatan bersama, Polres Banggai Kepulauan mengimbau masyarakat untuk mematuhi poin pencegahan: dilarang keras membakar lahan, tidak meninggalkan sisa api unggun, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area semak kering, serta wajib melaporkan setiap indikasi titik api atau aktivitas pembakaran ilegal.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Polres Banggai Kepulauan mengintensifkan patroli berkala di berbagai titik rawan Karhutla. Masyarakat yang melihat indikasi kebakaran hutan atau membutuhkan bantuan kepolisian diimbau segera menghubungi Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa) atau melapor ke Polsek dan aparat desa setempat.






