BANGGAI KEPULAUAN, BTN – 23/10/2025, Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang dilaporkan pada 29 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah penyidik Satreskrim tidak menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A Sunge S.H., pada Rabu (22/10), dengan tegas membantah isu yang beredar luas di masyarakat perihal penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.
“Kami luruskan, kabar yang menyebut kasus dugaan pelecehan seksual anak ini diselesaikan melalui Restorative Justice itu hoaks,” tegas Ipda Ridwan. “Kasus ini murni dihentikan pada tahap penyelidikan, bukan karena damai, melainkan karena hasil pendalaman tidak mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.”
*Kronologi dan Dasar Hukum Penghentian Penyelidikan*
Laporan pengaduan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang murid SMP dengan terduga terlapor berinisial CJW, seorang PNS, diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep pada 29 September 2025.
*Langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan meliputi.*
Verifikasi dan Visum et Repertum (VER) di rumah sakit Trikora Salakan.
Klarifikasi terhadap korban dan terduga terlapor.
Pendalaman fakta di lapangan.
Dari serangkaian penyelidikan yang profesional, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda atau bekas yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual, serta saksi-saksi yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut juga tidak ditemukan.
Oleh karena itu, Polres Bangkep memutuskan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).
Ipda Ridwan menjelaskan, dasar utama penghentian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum baik terhadap pelapor maupun terduga terlapor. “Kami ingin branding (dugaan) tidak seterusnya melekat pada yang bersangkutan di tengah masyarakat tanpa adanya dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Komitmen Polres Bangkep dan Imbauan kepada Masyarakat,
Polres Bangkep menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa yang penuntutannya tidak dapat dihapus hanya dengan perdamaian.
Dengan demikian, penghentian kasus ini murni didasarkan pada profesionalitas penyidik dalam menemukan fakta dan bukti hukum.
“Penghentian Penyelidikan bukan berarti hilangnya tindak pidana. Kami pastikan, jika di kemudian hari ditemukan adanya fakta-fakta atau alat bukti baru, perkara yang diadukan ini dapat kembali dibuka,” tutup Ipda Ridwan.
Polres Bangkep mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu sensitif, khususnya yang berkaitan dengan anak dan kekerasan seksual, yang belum terverifikasi kebenarannya oleh institusi berwenang.
Narahubung:
Ipda Ridwan A Sunge S.H.
Kasi Humas Polres Banggai Kepulauan






