Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tambolaka, BTN — Sabtu, 9/05/2026 Kepolisian Resor Sumba Barat Daya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terhadap ketiga oknum terduga pelaku kasus penyerangan dan pengerusakan yang terjadi di Kampung Gollu Kawat, Desa Wee Londa, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, pada 2 April 2026.

Bahwa berdasarkan laporan pihak korban tentang adanya dugaan tindak pidana penyerangan dan pengerusakan terhadap rumah serta harta benda milik korban, serta berdasarkan hasil penyelidikan Aparat Penegak Hukum Polres Sumba Barat Daya, maka polisi telah keluarkan SP2HP terhadap ketiga terduga pelaku dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Kasatreskrim Polres SBD, iptu Yakobus K.Sanam  membenarkan hal tersebut. “SP2HP sudah kami kirim ke pelapor sebagai bentuk transparansi penyidikan. Saat ini kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Jumat 2 Mei 2026.

Adapun ketiga terduga pelaku yang telah dilaporkan Yosep Ama Kii sebagai korban adalah berinisial LB, AK dan YB, warga Desa Wee Londa. “Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang cukup,” tegas Kasatreskrim.

Ketiga tersangka di duga akan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU Kejari Waikabubak.

Polres SBD melalui kasatreskrim mengimbau para pihak menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan. “Percayakan proses hukum kepada kami. Kami profesional menangani kasus ini,” pungkas Kasatreskrim.

Namun setelah di keluarkan SP2HP serta melakukan panggilan pertama walau tidak di indahkan oleh pihak tersangkah,kami akan panggil kedua untuk datang menghadap pada Senin 11 Mei 2026 ungkap Muhammad Nur sebagai Kanit Pidum Polres SBD sesuai prosedural,ungkapnya.

 

***** Berantas TipikorNews Co.id *****