TAMBOLAKA, BTN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya bergerak cepat merespons maraknya praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 24 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim dan Tim Ultimate Response Team (URC) menggelar penertiban intensif terhadap para penjual eceran BBM subsidi yang tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. 24/07/2026
Operasi penindakan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Reskrim Bripka Marianus Lagho. Petugas menyisir sejumlah titik krusial di Kecamatan Kota Tambolaka, meliputi kawasan jalan seputaran Tambolaka, sepanjang rute Karuni hingga pertigaan Jalur 30, Simpang Laramate, area depan Pertamina Taworara, hingga kawasan Jalan Poma di sekitar Markas Polres Sumba Barat Daya.
Fokus utama penertiban ini menyasar para pengecer BBM jenis Pertalite dan Solar yang tidak memiliki dokumen administrasi resmi serta bukan merupakan mitra resmi Pertamina. Penjualan BBM bersubsidi secara eceran tanpa izin ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta memicu ketidaktepatan sasaran pendistribusian BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dari hasil penertiban maraton tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita total 536 liter BBM bersubsidi tanpa izin legalitas. Rincian barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 463 liter BBM jenis Pertalite dan 73 liter jenis Solar. Seluruh barang temuan disita secara prosedural dengan dilengkapi Surat Tanda Terima Barang sebagai bentuk akuntabilitas kepolisian.
Petugas mencatat sedikitnya ada 30 pedagang eceran yang terjaring dalam operasi penindakan ini. Di antaranya adalah warga berinisial Kresen, Arianto Senge, Mateus Bobo, Yuliana Ester Mone, Lusiani M. Kii, Petrus H. Padi, Maria A. Awa, Yanuar Budi, Sesilia E, dan Yohana Bili. Dari tangan mereka, polisi menyita belasan jerigen berbagai ukuran serta puluhan botol kemasan plastik berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap penjual eceran lain, seperti Ariance Trince, Angelina Sintya N, Andreas B. Ngongo, Lede Ngongo, Silvester G, Adriana Ina, Maria Bulu, Irene D, Christin N. Malo, dan Maria M. Kalumbang. Sebagian dari pengecer ini terbukti tidak hanya menjual Pertalite eceran, tetapi juga kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan BBM jenis Solar tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Daftar penertiban dilanjutkan kepada pedagang eceran lainnya, yaitu Astati D, Noviana Sam, Yohanes Bili Dappa, Agustinus B. Doka, Maria I, Margareta, Steven A. Ote, Lusia B. Lete, Paulus T. Solo, hingga Marselina Ngongo. Barang bukti terbanyak dari satu lokasi di antaranya disita dari tangan Yohanes Bili Dappa, yakni berupa 16 botol kemasan plastik Pertalite serta 4 jerigen Pertalite ukuran 20 liter.
Kapolres Sumba Barat Daya melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas jajaran kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah ini diambil guna mencegah praktik spekulasi, penimbunan, maupun penyalahgunaan yang kerap mengganggu pasokan dan merugikan masyarakat luas di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sebagai rencana tindak lanjut, Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah membuat Laporan Informasi dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait rantai pasokan BBM tersebut. Pihak kepolisian juga dijadwalkan memanggil para pemilik barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif, serta terus berkoordinasi dengan dinas terkait guna mengambil tindakan represif yang terukur terhadap pengangkutan BBM subsidi ilegal.
Saat ini seluruh barang bukti berupa ratusan liter Pertalite dan Solar telah diamankan di Markas Polres Sumba Barat Daya guna kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan aktivitas jual beli BBM bersubsidi secara ilegal dan mendukung iklim pendistribusian energi yang tertib serta adil.






