Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BUNTA – BTN 14/04/2026-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kembali dibuktikan. Melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/02/IV/2026/Reskrim, pihak kepolisian secara resmi membeberkan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat. (14/04/2026) 

Surat yang diterbitkan pada Selasa (14/04/2026) ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/04/III/2026/SPKT/Sek Bunta yang dilayangkan oleh Sdri. Yusriani Muhidin pada akhir Maret lalu. Hal ini menunjukkan respons cepat institusi kepolisian dalam menyikapi aduan warga demi kepastian hukum yang jelas.

Dalam progres yang disampaikan, penyidik telah bergerak melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi. Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan serta memperkuat konstruksi hukum dari laporan yang tengah bergulir di meja penyidik Reserse Kriminal Polsek Bunta.

Tak hanya saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang berstatus sebagai terduga tersangka. Langkah ini krusial dilakukan guna membedah keterlibatan serta motif di balik perkara tersebut, sehingga proses hukum tetap berpijak pada asas keadilan bagi semua pihak.

Guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif, Kapolsek Bunta menunjuk IPDA Erik Taronto sebagai penyidik utama yang menangani kasus ini. Penunjukan personel berkompeten ini diharapkan mampu mempercepat akselerasi penyelidikan hingga berkas perkara siap ke tahap selanjutnya.

Polsek Bunta juga memberikan akses komunikasi langsung melalui nomor ponsel penyidik bagi pihak pelapor. Hal ini bertujuan agar transparansi informasi tetap terjaga, sehingga pelapor dapat mengetahui setiap perkembangan tanpa harus merasa terhambat oleh birokrasi yang kaku.

Di bawah kepemimpinan IPTU Syafarudin Ramin, S.H., Polsek Bunta menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Segala bentuk tindakan penyidikan dikawal ketat agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Demi menjaga kredibilitas institusi, Kapolsek Bunta juga membuka ruang pengaduan khusus bagi masyarakat jika ditemukan adanya kendala dalam pelayanan penyidikan. Pihak pelapor dipersilakan menghubungi nomor pribadi Kapolsek jika merasa ada hal-hal yang kurang memuaskan selama proses berjalan.

Sejalan dengan motto “Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Imbalan”, Polsek Bunta menjamin bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam penanganan perkara ini. Integritas personel menjadi taruhan utama dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Bunta.

Sebagai bentuk supervisi, tembusan SP2HP ini juga disampaikan kepada Kapolres Banggai dan Kasat Reskrim Polres Banggai. Pengawasan berlapis ini memastikan bahwa setiap laporan masyarakat di tingkat Sektor terpantau dengan baik oleh pimpinan di tingkat Resor.

Kini, publik menanti kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang digarap oleh jajaran Polsek Bunta. Dengan progres yang telah berjalan, diharapkan perkara ini segera menemui titik terang sehingga keadilan yang diharapkan oleh pelapor dapat segera terwujud secara paripurna.