Luwuk Banggai, BTN — 27 Agustus 2025 — Masyarakat Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur, sudah tidak sabar menanti realisasi janji Camat untuk memberhentikan sementara kepala desa mereka yang diduga bermasalah.
Penantian yang sudah berlangsung sejak tahun 2023 ini kini memicu kebingungan di tengah masyarakat, terlebih setelah munculnya perbedaan informasi antara pihak Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten.
Menurut keterangan dari pihak Kecamatan Luwuk Timur, semua prosedur administratif telah dipenuhi. Camat mengonfirmasi bahwa mereka telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada kepala desa. Selain itu, Camat juga mengklaim telah mengirim surat permohonan resmi kepada PMD Kabupaten pada tahun 2023 untuk menindaklanjuti pemberhentian sementara.
“Kami sudah melengkapi semua persyaratan, bahkan sudah menyurat ke PMD pada tahun 2023 yang lalu. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali dari pihak kabupaten,” ungkap Camat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak PMD. Melalui pesan WhatsApp, perwakilan PMD menegaskan bahwa mereka hingga saat ini belum menerima surat permohonan apa pun terkait pemberhentian sementara kepala desa Bukit Mulya.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.Mereka mempertanyakan apakah proses yang dilakukan pihak Kecamatan hanya sebatas pemenuhan administrasi tanpa tindak lanjut serius.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena kondisi ini dianggap menghambat pembangunan desa. Mereka menilai tidak ada perubahan signifikan di Desa Bukit Mulya sejak kepala desa tersebut menjabat.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan. Mereka menanti kepastian agar roda pemerintahan desa bisa berjalan kembali secara normal demi kemajuan Desa Bukit Mulya.






