BANGGAI KEPULAUAN, BTN — 19 September 2025 – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah warga di Banggai Kepulauan berpotensi besar menyeret pihak penyedia makanan ke jalur hukum. Menurut seorang praktisi hukum, ada indikasi kuat bahwa pemasok makanan tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana.
Kasus ini berawal dari laporan beberapa korban yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari salah satu penyedia layanan katering.
Kejadian ini langsung mendapat sorotan dari publik dan aparat berwenang setempat.
”Penyedia makanan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan produk yang mereka sajikan aman untuk dikonsumsi publik,” ujar praktisi hukum tersebut.
“Jika ditemukan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan yang menyebabkan kerugian, apalagi sampai menimbulkan korban, maka mereka bisa dijerat dengan undang-undang yang berlaku.”
Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyedia jasa makanan untuk selalu mengedepankan standar keamanan pangan.
Pihak kepolisian dan dinas terkait juga didorong untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.






