SURABAYA,BTN Selasa (30/12/2025) – Menjelang pergantian tahun, praktik lancung dalam dunia rekrutmen tenaga kerja justru semakin beringas. PT ARC, sebuah perusahaan yang beroperasi di Surabaya, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menjalankan modus penipuan terhadap para pencari kerja. Perusahaan ini diduga memalak calon karyawannya dengan dalih “Uang BPJS” sebesar Rp400.000 hingga Rp500.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim media pada Selasa, 30 Desember 2025, PT ARC memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat dengan menyebar lowongan kerja masif di jagat maya,mulai dari Facebook, Google, TikTok, hingga Instagram. Mereka menjanjikan proses kerja instan tanpa syarat berbelit, namun dengan satu syarat haram. Calon pelamar wajib melunasi biaya yang diklaim sebagai jaminan BPJS.

​Salah satu korban, Mas Ropik, membeberkan pengalaman pahitnya saat melamar. Ia mengaku diminta menyetorkan uang ratusan ribu rupiah di muka sebagai syarat mutlak untuk mulai bekerja.

​”Saya diminta Rp400.000. Beruntung saya hanya menyerahkan Rp20.000 karena merasa ada yang tidak beres. Tapi anehnya, saya terus ‘dihantui’ dan ditagih untuk melunasi sisa uang tersebut. Kita ini mau cari kerja untuk cari uang, bukan malah diperas sebelum kerja,” tegas Ropik saat diwawancarai media ini.

​Tindakan PT ARC bukan sekedar “kenakalan” administrasi, melainkan pelanggaran telanjang terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan.

​UU No. 24 Tahun 2011 & UU No. 40 Tahun 2004. Tegas mengatur bahwa jaminan sosial adalah kewajiban pemberi kerja. Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan memungut biaya di muka kepada calon karyawan untuk alasan BPJS.

Pungli Berkedok Jaminan Sosial. Menggunakan instrumen negara (BPJS) untuk melegalkan pungutan liar adalah bentuk manipulasi yang merusak sistem jaminan sosial nasional.

Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang menyalahgunakan aturan jaminan sosial dapat dikenakan sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

​Fenomena PT ARC ini adalah tamparan keras bagi Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum di Surabaya. Sangat tidak manusiawi jika warga yang sedang berjuang menyambung hidup justru dijadikan “sapi perah” oleh predator ekonomi berkedok perusahaan.

​BPJS Kesehatan dan pihak Kepolisian telah berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta data sensitif atau uang melalui skema transfer pribadi untuk alasan rekrutmen. Modus ini murni kejahatan manipulasi yang harus segera ditindak tegas.

​Redaksi mendesak Disnaker Surabaya dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap legalitas operasional PT ARC. Jangan biarkan “darah” para pencari kerja terus diisap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Kepada masyarakat, ingatlah satu prinsip,Kerja itu untuk mendapatkan upah, bukan membayar upah. Jika ada perusahaan yang meminta uang di muka dengan alasan BPJS atau administrasi lainnya, segera putuskan komunikasi dan laporkan kepada pihak berwenang!

​(Tim Redaksi / Investigasi)