SUMBA BARAT DAYA –BTN 30/12/2025- Slogan “PLN Berakhlak” dan pelayanan prima yang kerap didengungkan PT PLN (Persero) nampaknya hanya menjadi pemanis bibir di wilayah Sumba Barat Daya. Praktik lancung diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas lapangan PLN Rayon Sumba Jaya, Kecamatan Loura, yang nekat menjadikan urusan teknis sebagai ladang pungutan liar (pungli) terhadap warga kecil.
Kasus ini mencuat setelah Alfonsun Bili Ledu, seorang pelanggan di Loura, menjadi sasaran empuk aksi “tembak harga” oleh dua oknum petugas lapangan pada 28 Desember 2025. Niat baik Alfonsun untuk memindahkan meteran listrik karena adanya pembongkaran rumah, justru disambut dengan skema pemerasan.
Tanpa malu, kedua oknum tersebut mematok tarif fantastis sebesar Rp 250.000. Ironisnya, mereka menjual nama instansi dengan dalih bahwa biaya mencekik tersebut adalah “perintah kantor”. Padahal, berdasarkan penelusuran, biaya registrasi resmi untuk urusan serupa diduga hanya berkisar di angka Rp 55.000. Ada penggelembungan harga lebih dari 400% yang masuk ke kantong pribadi!
Keluarga korban, AY, yang mengerti aturan main di tubuh BUMN, tak mampu membendung amarahnya. Ia menilai perilaku oknum tersebut telah mencederai integritas PLN secara nasional.
”Ini sangat memprihatinkan dan memuakkan. Meteran itu aset negara, dan petugas itu sudah digaji oleh negara untuk melayani rakyat. Kenapa sekarang malah bergaya preman berseragam yang memeras masyarakat kecil? Mentalitas seperti ini yang merusak citra BUMN!” tegas AY dengan nada tinggi.
Publik kini menaruh sorotan tajam pada kursi Manajer PLN Rayon Sumba Jaya. Apakah pimpinan di sana akan menutup mata, atau berani mengambil tindakan revolusioner untuk membersihkan institusinya dari “tikus-tikus” lapangan?
Ada tiga tuntutan krusial yang kini menggema di masyarakat.
Oknum berinisial A dan rekannya tidak boleh hanya diberi teguran. Jika terbukti memeras, pemecatan adalah harga mati untuk memberi efek jera.
Pimpinan PLN harus segera melakukan audit terhadap seluruh personel lapangan. Diduga kuat, praktik “geser harga” ini sudah lama menggurita namun tertutup rapat oleh ketidaktahuan warga.
PLN wajib memasang informasi tarif resmi di setiap titik layanan dan mensosialisasikannya secara masif agar warga tidak terus-menerus dijadikan “sapi perah”.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi BerantastipikorNews terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari Manajerial PLN Rayon Sumba Jaya. Jika bungkam, maka wajar jika publik berasumsi ada pembiaran sistematis terhadap praktik pungli di tanah Sumba.
Laporan: Eman Ledu
Kabiro Sumba Barat Daya – BerantastipikorNews






