Scroll Untuk Lanjut Membaca

BELITUNG TIMUR, BTN — Warga Kabupaten Belitung Timur harus menelan pil pahit. Jalanan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian, kini luluh lantak akibat lalu lalang truk-truk pengangkut material tambang pasir. (9/8/2025)

Kerusakan ini bukan hanya sekadar goresan di aspal, melainkan pukulan telak yang mengancam roda ekonomi dan keselamatan masyarakat.

*Kerusakan Jalan:*

Jejak Ketidakpatuhan yang Merugikan,
Fenomena ini bukan hal baru. Berdasarkan pengamatan di lapangan, khususnya di wilayah Dukong, Kecamatan Simpang, truk-truk tambang secara kasat mata melintasi jalanan umum yang tidak dirancang untuk beban seberat itu.

Muatan yang sering kali melebihi tonase yang diizinkan adalah biang kerok utama. Truk-truk ini, yang seharusnya tunduk pada aturan, justru menjadi pelaku kerusakan infrastruktur yang vital.

Kerusakan jalan ini memiliki efek domino. Distribusi barang dan jasa menjadi terhambat, biaya logistik membengkak, dan aktivitas ekonomi masyarakat yang mayoritas bergantung pada kelancaran transportasi menjadi lumpuh.

Belum lagi risiko kecelakaan yang mengintai setiap pengendara, akibat jalanan yang penuh lubang dan tidak rata.

*Pemerintah: Antara Mandat dan Ketiadaan Tindakan*

Ironisnya, di tengah kerusakan yang nyata, peran pemerintah sebagai penanggung jawab dan pengawas tampak lemah. Padahal, undang-undang telah memberikan mandat yang jelas.

Menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pemerintah memegang kendali penuh melalui regulasi, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Lebih lanjut, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juga secara rinci mengatur kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap lingkungan.

Namun, semua regulasi ini seolah tak bertaring di hadapan praktik pertambangan yang merusak.

Prinsip “polluter pays principle” (pencemar membayar), yang diakui dalam UU PPLH, menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab mutlak atas kerusakan yang ditimbulkan, bahkan tanpa unsur kelalaian.

Namun, seberapa jauh prinsip ini ditegakkan di Belitung Timur? Kerusakan jalan yang terjadi adalah bukti nyata bahwa prinsip ini hanya menjadi teks di atas kertas, tanpa implementasi yang tegas.

Tuntutan untuk Bertindak: Bukan Sekadar Imbauan
Masyarakat Belitung Timur tidak bisa terus-menerus menjadi korban. Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah konkret, bukan sekadar imbauan atau janji.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Tingkatkan pengawasan dan berikan sanksi tegas bagi truk-truk yang melanggar tonase.

Perbaikan Infrastruktur Segera: Pemerintah harus segera memperbaiki jalan yang rusak dengan standar yang lebih kuat, bukan sekadar tambal sulam.

Audit dan Evaluasi Izin Tambang: Lakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang beroperasi. Pertanyakan komitmen mereka terhadap lingkungan dan apakah mereka telah memenuhi kewajiban yang tertera dalam izin.

Kerusakan jalan di Belitung Timur bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi cerminan dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ini adalah panggilan darurat bagi pemerintah untuk kembali pada amanatnya: melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan mereka menjadi korban dari aktivitas yang merusak. Sejauh mana pemerintah akan mengambil tindakan nyata, ataukah akan terus membiarkan masalah ini berlarut-larut?