Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumba Barat Daya, BTN – Sat Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya menggelar Press Release pada Kamis 4 Juni 2026 bertempat di Aula Mapolres SBD. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan gelar perkara via Zoom bersama Polda NTT. 4/06/2026

Adapun maksud dan tujuan Press Release Sat Reskrim tersebut adalah:

1. Transparansi penanganan perkara* yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres SBD periode Mei–Juni 2026.
2. Menyampaikan perkembangan kasus menonjol kepada publik melalui media, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual di travel dan dugaan penyimpangan proyek pengadaan meteran listrik TA 2022.
3. Memberi imbauan kamtibmas* kepada masyarakat agar ikut berperan aktif mencegah tindak pidana.

Dipimpin Langsung Kasat Reskrim,
Press Release yang berlangsung di Aula Polres Sumba Barat Daya dipandu langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBD melalui Kompol, Marthin Ardjon,SH didampingi oleh Kasatrekrim iptu Yakobus K.Sanam.

Kegiatan turut diikuti para wartawan media cetak, online, dan elektronik di Sumba Barat Daya, serta dihadiri peserta Zoom dari Ditreskrimum Polres SBD-Polda NTT.

Dalam press release itu, WakaPolres  menyampaikan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres SBD menangani beberapa laporan polisi dengan 4 kasus menonjol yang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk kasus dugaan pelecehan seksual di travel rute Waingapu–Waitabula, terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses. Barang bukti termasuk rekaman video sudah kami sita,” jelas Kasat Reskrim melalui WakaPolres.

Terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan meteran listrik TA 2022, ia menegaskan proses masih tahap penyelidikan. “Beberapa saksi dari unsur DPRD dan dinas teknis sudah kami klarifikasi. Kami kerja profesional berdasarkan alat bukti,” tambahnya.

Wakapolres juga menegaskan komitmen Polres SBD dalam melindungi kelompok rentan. “Kami tidak memberi toleransi untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Unit URC dan PPA siap gerak cepat 1×24 jam,” tegasnya.

Di akhir press release, Kapolres melalui WakaPolres mengimbau masyarakat SBD untuk:

1. Segera melapor ke polisi jika menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana melalui Call Center 110 atau SPKT 24 jam.
2. Tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
3. Bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur kekerasan seksual demi melindungi korban.

“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Pers adalah mitra kami untuk edukasi publik,” tutup Wakapolres, Kompol Marthin Ardjon.

Press Release ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Polres SBD memastikan setiap penanganan perkara dilakukan transparan, akuntabel, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

**** Berantas TipikorNews Co.id ****