Jakarta,BTN 4 Desember 2025 – Kasus somasi pidana yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto telah memicu gelombang kemarahan yang tidak terhindarkan. Ketua Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju(Prima).Hermanius Burunaung mengecam keras tindakan ini, menyebutnya sebagai manifestasi ketidakpahaman akut Advokat terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Somasi ‘Keterlaluan, Meminta Take Down adalah Teror terhadap Fakta

​Inti dari somasi tersebut, yakni tuntutan “Take Down atau penghapusan total” berita dalam jangka waktu super singkat 2 \times 24 jam, dianggap sebagai upaya paling primitif dalam menghadapi karya jurnalistik.

​“Ini bukan sekedar sengketa, ini adalah teror,” tegas Ketua Prima. “Permintaan untuk menghapus berita adalah tindakan yang sangat ‘pedas’ karena menunjukkan niat untuk membungkam kebenaran dan menghalangi hak publik. Advokat yang melakukan ini patut diduga keras tidak pernah membuka UU Nomor 40 Tahun 1999. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang memerintahkan media untuk menghapus berita, yang ada hanya kewajiban melayani Hak Jawab!”

​Kecaman Prima menggarisbawahi bahwa tindakan advokat ini telah mengabaikan prinsip lex specialis, memaksakan UU ITE yang bernuansa pidana di atas UU Pers yang mengutamakan penyelesaian etika melalui Hak Jawab dan Koreksi.

​Advokat ini Diduga ‘Buta’ Mekanisme,Kegagalan Membaca Peta Sengketa Pers

​Ketua Prima menyerukan bahwa profesi advokat wajib memahami peta jalan penyelesaian sengketa pers yang sudah final diatur oleh Dewan Pers.

​Pilihan yang Salah,Advokat memilih ancaman penjara, yang merupakan jalur terakhir, padahal harusnya memilih jalan Hak Jawab sebagai langkah pertama.

​Hak Jawab itu Wajib, Jika klien merasa dirugikan, Advokat seharusnya menasihati kliennya untuk mengirim surat resmi kepada Redaksi, menyebutkan fakta tandingan yang valid, bukan mengirim somasi berbalut ancaman pidana.

Tujuan Hak Jawab Untuk menyeimbangkan informasi, bukan untuk menyingkirkan berita.

“Kami mendesak organisasi profesi Advokat, khususnya Dewan Kehormatan, untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian profesional ini,” lanjut Ketua Prima. “Penggunaan instrumen hukum untuk mengebiri pers adalah penyalahgunaan wewenang. Advokat harusnya menjadi penegak hukum yang cerdas, bukan mesin copy-paste pasal-pasal pidana yang tidak relevan.”

Peringatan Keras kepada Pemerintah

​Pemerintah (Kemenkumham dan Kominfo) dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil sikap, memastikan Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri ditegakkan. Setiap laporan yang menyangkut kerja jurnalistik wajib diproses melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

​Prima memperingatkan, jika Pemerintah abai dan membiarkan kriminalisasi pers melalui UU ITE terus terjadi, maka iklim kebebasan pers di Indonesia akan berada di titik nadir, merusak fondasi demokrasi yang sehat.

Redaksi