CIBINONG – BTN 11/08/2026-PT Prima Mustika Candra (PMC) secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh. Verifikasi ini mencakup status legalitas, riwayat perolehan, hingga penegasan batas bidang tanah milik perusahaan yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Langkah tegas ini diambil manajemen perusahaan sebagai upaya preventif untuk meredam eskalasi ketegangan di lapangan. PT PMC berharap proses verifikasi terbuka ini mampu mengurai polemik sengketa penguasaan lahan serta mencegah berkembangnya potensi konflik horizontal antarwarga di wilayah tersebut.
Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben, menegaskan pentingnya mendasarkan seluruh klaim pertanahan pada bukti structures dan yuridis yang sah. Menurutnya, penetapan keabsahan kepemilikan tanah tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau penggarapan fisik secara sepihak di lapangan, melainkan harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku.
“Status kepemilikan tanah semestinya berpijak kuat pada basis dokumen pertanahan yang sah, riwayat perolehan hak yang jelas, kepastian batas bidang, serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mendorong adanya verifikasi menyeluruh agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tegas Ruben saat menggelar konferensi pers di Cibinong, Selasa (11/8/2026).
Menjelaskan rekam jejak penguasaan lahan, Ruben memaparkan bahwa PT PMC telah mengelola dan menguasai area tersebut secara sah sejak tahun 1997. Dalam kurun waktu penguasaan tersebut, perusahaan mengeklaim telah menunaikan kewajiban moral dan sosial melalui pemberian kompensasi atau uang kerohiman kepada para penggarap awal secara bertahap, yakni pada tahun 2002, 2013, hingga kurun waktu 2026.
Kendati proses penyelesaian hubungan hukum dengan penggarap terdahulu telah berjalan, dinamika baru kembali mencuat di era pasca-Reformasi. Sejumlah pihak luar dan kelompok masyarakat kembali memunculkan klaim atas lahan tersebut, sehingga memicu kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Merespons maraknya sorotan terkait berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB), Tim Legal PT PMC, Hector, meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk menyikapinya secara rasional, objektif, serta tidak mengambil kesimpulan secara sepihak.
“Masyarakat diimbau tidak menarik spekulasi atau kesimpulan sendiri mengenai konsekuensi hukum dari berakhirnya jangka waktu hak atas tanah. Kami menyerahkan sepenuhnya otoritas dan proses verifikasi data pertanahan ini kepada lembaga yang berwenang, yaitu ATR/BPN,” terang Hector.
Pada kesempatan yang sama, Staf Bagian Lahan PT PMC, Komeng, turut memberikan klarifikasi mendalam mengenai aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat traktor (dozer) pada Kamis (6/8/2026) lalu, yang sempat memicu dinamika dan perhatian publik di lokasi kejadian.
Komeng menjelaskan bahwa aktivitas dozer tersebut dilakukan secara sah di atas lahan resmi milik perusahaan, di mana hak penggarapan masyarakat setempat terdahulu telah diselesaikan melalui skema pemberian uang kerohiman. Meskipun mayoritas warga telah menyepakati dan menerima skema kompensasi tersebut, di lapangan masih ditemui segelintir pihak yang berupaya menghalangi pengerjaan fisik.
Lebih lanjut, pihak manajemen menyayangkan munculnya aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas umum di wilayah RT 04 Desa Sukajaya, seperti jembatan penyeberangan dan sarana jaringan air bersih warga. Aksi vandalisme tersebut disinyalir melibatkan kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi sengketa.
Meski menjadi pihak yang dirugikan, PT PMC memilih mengambil langkah konstruktif dengan tetap menanggung dan memperbaiki seluruh fasilitas publik yang rusak. Pihak perusahaan menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang berjalan.
Sebagai penutup, PT PMC memastikan tidak akan tinggal diam dan siap membawa seluruh polemik penguasaan lahan ilegal ini ke jalur hukum formal. “Secepatnya kami akan mengajukan gugatan hukum resmi ke Pengadilan guna mendapatkan penetapan hukum yang mengikat,” pungkas Ruben.
Di sisi lain, perusahaan mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak terverifikasi, serta tetap membuka ruang dialog damai. PT PMC berkomitmen untuk terus merangkul warga lokal dalam merealisasikan rencana program pengembangan agrikultura dan agrowisata secara berkelanjutan dan tertib di wilayah Sukajaya.
Rosa






