BATUI — BTN 02/07/2026-Rencana perbaikan infrastruktur jalan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Desa Nonong, Kecamatan Batui, kini memicu polemik hangat di tengah masyarakat. Proyek yang awalnya dipublikasikan sebagai langkah maju pembangunan daerah tersebut, mendadak menuai sorotan tajam terkait transparansi pembebasan lahan yang diklaim sepihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sorotan ini mengemuka setelah beredar publikasi dari Polsek Batui yang menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas Desa Nonong, Aiptu Irwan Gafar, menghadiri dan memantau langsung pengukuran lebar jalan menuju PLTMG. Dalam keterangan digital tersebut, disebutkan bahwa jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 9 meter dari arah jalan poros akan diperbaiki oleh PT PLN.

​Namun, bagian yang paling memicu kontroversi adalah klaim sepihak dari pihak Humas PT PLN yang menyatakan bahwa seluruh lahan yang telah diukur tersebut statusnya sudah dibebaskan. Pernyataan ini dinilai terburu-buru dan memicu tanda tanya besar dari warga yang merasa memiliki hak waris sah atas tanah tersebut.

​Reaksi keras langsung datang dari pihak Keluarga Panreli, yang mengklaim sebagai pemilik asli tanah perlintasan tersebut. Mereka membantah keras narasi sepihak yang menyebutkan tanah itu telah klir dan dibebaskan oleh perusahaan milik negara tersebut tanpa adanya kejelasan kepada pemilik yang sebenarnya.

​”Jika itu memang benar sudah dibebaskan oleh PT PLN, pertanyaannya adalah kepada siapa dana pembebasan tersebut diserahkan?” ujar perwakilan Keluarga Panreli dengan nada mempertanyakan akuntabilitas proses ganti rugi tersebut.

​Keluarga Panreli menegaskan tidak akan tinggal diam melihat tanah warisan leluhur mereka diklaim tanpa prosedur yang transparan. Mereka mengancam akan mengambil langkah tegas di lapangan jika aspirasi dan hak-hak mereka diabaikan begitu saja oleh pihak-pihak terkait.

​”Kami akan tahan dan kami akan lakukan upaya pemalangan di lokasi. Kami punya orang tua yang dahulu susah payah membuka dan membuat jalan tersebut dengan keringat mereka,” tegasnya menolak keras klaim sepihak yang dianggap mencederai keadilan.

​Pihak keluarga juga menyayangkan munculnya oknum-oknum mendadak yang mengaku sebagai pemilik tanah di saat proyek korporasi besar mulai masuk. Fenomena klaim tanah sepihak ini dinilai merugikan masyarakat adat atau pemilik awal yang selama ini menjaga aset tersebut.

​”Kenapa sekarang ini sudah banyak yang mengklaim sebagai pemilik? Sementara kami, sebagai pemilik asli yang sah, justru tidak mendapatkan apa-apa dan seperti dikesampingkan dari hak kami,” lanjutnya mengecam situasi carut-marut kepemilikan lahan ini.

​Dengan nada pedas, perwakilan keluarga memperingatkan agar institusi maupun korporasi tidak menggunakan cara-cara yang merugikan rakyat kecil demi kelancaran proyek. “Jangan main rampok begitu. Harus ada keterbukaan dan penyelesaian yang adil, bukan asal klaim sepihak di atas kertas,” cetusnya.

​Sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi keberimbangan berita, klaim dari Keluarga Panreli ini menjadi titik krusial yang wajib diklarifikasi oleh PT PLN dan pemerintah desa setempat agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di area lingkar industri.

​Publik kini menunggu langkah konkret dari manajemen PT PLN untuk membuka data secara transparan mengenai siapa saja penerima dana pembebasan lahan yang sah. Hal ini penting guna membuktikan apakah proses ganti rugi telah berjalan sesuai hukum atau justru salah sasaran.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Humas PT PLN dan Pemerintah Desa Nonong guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait sengketa lahan dan tuntutan transparansi yang dilayangkan oleh Keluarga Panreli.

Redaksi