Bualemo, Banggai, BTN – PT Wiramas Permai kembali menjadi sorotan publik atas dugaan tindakan semena-mena.
Perusahaan perkebunan ini dituding melakukan intimidasi melalui pernyataan dan merencanakan panen paksa di lahan yang masih dalam sengketa.
Korban, yang merupakan pemilik lahan, mengaku mendapat ancaman melalui pernyataan dari perwakilan perusahaan Sebut saja Jesky, di kediamannya di Kompleks BTN Pepabri, Luwuk, pada hari ini, Rabu, 10 September 2025.
Dugaan tindakan sewenang-wenang ini mencuat setelah Jesky, Humas PT Wiramas, bersama rekannya, mendatangi rumah pemilik lahan. Menurut keterangan anak pemilik lahan, Jesky mengancam melalui pernyataannya akan tetap memanen sawit di lahan sengketa tersebut, terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan dari pemilik.
“Ini bukan lagi soal negosiasi, tapi sudah masuk ranah intimidasi walaupun hanya pernyataan yang keluar dari mulut Jesky ini sudah premanisme berbalut korporasi,” ujar sang anak. “Mereka seolah-olah kebal hukum dan merasa bisa mengambil paksa hak milik kami.”
Anak pemilik lahan juga mengungkapkan bahwa ibunya yang sedang sakit stroke sempat ditawari uang senilai Rp3 juta, dengan syarat lahan tersebut tetap akan dikuasai oleh PT Wiramas.
Komitmen Perusahaan Dipertanyakan, Ada Indikasi Diskomunikasi Internal
Aksi pembodohan yang dilakukan Jesky semakin memperjelas ambisi perusahaan untuk menguasai lahan tersebut. Anak pemilik lahan menjelaskan, saat penyerahan uang Rp3 juta, Jesky melakukan video rekaman dan bahkan mengajari pemilik lahan,pada anaknya bungsunya karena ibu kondisinya sedang sakit, untuk berbicara sesuai dengan skenario yang mereka inginkan.
Hal ini menunjukkan dugaan kuat adanya manipulasi yang terstruktur.
Rencana aksi panen paksa ini menambah daftar panjang konflik PT Wiramas dengan masyarakat. Tindakan perusahaan yang berani memanen di lahan dengan status hukum yang belum jelas ini dianggap sebagai pelanggaran etika bisnis dan bentuk penjarahan.
Menanggapi hal ini, Haswin Sangintang menyatakan, “Tindakan ini menunjukkan betapa rendahnya komitmen PT Wiramas terhadap penyelesaian konflik secara damai dan adil.
Pernyataan humas tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan ini lebih memilih jalan kekerasan daripada dialog.”
Kejanggalan semakin terlihat saat Dodi Yoanda Lubis, Humas Legal PT Wiramas, dikonfirmasi. Dodi mengaku akan berkoordinasi dengan tim humas disampaikan bahwa tidak ada menerima rekomendasi atau kesepakatan apapun terkait dilarangnya aktivitas perusahaan
“Kami siap untuk melakukan penyelesaian permasalahan lahan dengan mediasi karena berkaitan dengan berkas atau surat tanah bukan klaim sepihak dan itu harus diketahui pihak Pemerintah agar berjalan sesuai aturan, sebenarnya itu bantuan kepada masyarakat bukan untuk memperdaya atau menipu kita juga punya kepedulian sosial”
Kinerja Tim Pokja Bupati Dinilai Mandul dan Patut Dipertanyakan
Penanganan konflik ini juga menyeret Tim Pokja yang dibentuk oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka. Tim yang seharusnya menjadi mediator penyelesaian sengketa ini justru dituding “mandul” dan diduga kuat membela perusahaan.
Setelah pihak Kecamatan Bualemo menyurati Tim Pokja di Luwuk, tim tersebut selalu menunda-nunda kunjungan ke lapangan dengan alasan yang tidak jelas.
Saat akhirnya Tim Pokja turun meninjau lokasi, mereka kembali ke kabupaten tanpa adanya komunikasi dengan pemilik lahan yang telah mengundang mereka.
Hingga saat ini, tidak ada kabar mengenai hasil telisik mereka di lapangan.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Banggai, untuk segera turun tangan.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mencegah konflik yang lebih besar.
Menurut mantan Kepala Desa Binsil Padang, Aswan, keberadaan PT Wiramas di Bualemo telah menggerus kearifan lokal. “Jika berhadapan dengan PT Wiramas Permai, hilang sudah kearifan lokal,” ucapnya.
Masyarakat Bualemo menuntut PT Wiramas untuk menghentikan seluruh aktivitas panen di lahan sengketa,
Redaksi






